JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Perhubungaan bakal menerapkan kebijakan tuslah fuel menjelang mudik lebaran 2022 ini.
Dampaknya, harg tiket pesawat berpeluang naik untuk sementara waktu, menjelang Hari Raya Lebaran 1443 Hijriah.
Sebagaimana diketahui, tuslah adalah tambahan pembayaran yang diberlakukan pada masa tertentu, seperti waktu ramai kunjungan atau peak season.
“Untuk harga tiket tetap mengikuti TBA dan TBB (tarif batas atas dan tarif batas bawah) yang berlaku saat ini. Tuslah atau fuel surcharge ini tambahan biaya karena kenaikan harga fuel,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Bayu Sutanto saat dihubungi pada Senin (18/4/2022).
Kementerian Perhubungan dikabarkan telah menerbitkan kebijakan tuslah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 menyikapi tingginya harga minyak mentah dunia. Eskalasi minyak mentah global membuat harga avtur merangkak naik.
Sesuai beleid Kementerian Perhubungan, besaran tuslah yang berlaku untuk maskapai penerbangan jenis jet diperkirakan ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan tuslah untuk maskapai propeler berlaku sebesar 20 persen.
Tuslah dihitung dari tarif batas atas di luar pajak pertambahan nilai (PPN). Setiap maskapai memiliki kewenangan untuk menarik tuslah sesuai dengan ketentuan.
Adapun kebijakan tuslah akan dievaluasi dalam 90 hari.
“Masing-masing maskapai bisa menetapkan sendiri di setiap rute untuk tuslah dalam batasan tadi,” ucap Bayu.
Meski demikian, Bayu mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan untuk menerapkan kebijakan tuslah tersebut. Bayu mengatakan adanya tuslah akan mengurangi beban maskapai yang saat ini mulai bangkit.
Dia berharap ke depan, harga avtur sebagai bahan bakar pesawat beranjak normal.
“Harapannya harga fuel ke depan bisa kembali normal di kisaran US$ 50 sampai 80 per barrel,” ucap dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto belum memberikan respons berkaitan dengan kebijakan tuslah.