Beranda Umum Nasional Kemendag Belum Akan Cabut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng. Ini Alasannya

Kemendag Belum Akan Cabut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng. Ini Alasannya

Ilustrasi minyak goreng curah. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan larangan ekspor bahan baku minyak goreng belum menunjukkan tanda-tanda untuk dicabut oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan masih mengamati kondisi harga minyak goreng curah di lapangan.

“Semenjak penetapan larangan sampai dengan saat ini, masih kami amati di lapangannya seperti apa,” kata Veri saat dihubungi, Minggu (8/5/2022).

Menurut dia, sejauh ini harga minyak goreng curah di beberapa provinsi memang sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter.

Namun dia tidak memerinci provinsi mana saja yang dimaksud olehnya.

“Kita berdoa saja supaya kondisi ini cepat berlalu dan keran ekspor dibuka kembali,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.

Regulasi itu tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Permendag itu berlaku mulai tanggal 28 April 2022 sampai kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terpenuhi, serta harga minyak goreng curah di harga Rp 14.000 per liter.

Lutfi mengatakan, langkah tersebut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah memperhatikan perkembangan keadaan dari hari ke hari.

“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Lutfi.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Dia menegaskan, bagi para pelanggar akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan itu akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau jika diperlukan.

www.tempo.co