Beranda Daerah Sragen Merasa Hendak Dijegal, Bakal Calon Kades Singopadu Nekat Labrak Panitia. “Berani Jegal,...

Merasa Hendak Dijegal, Bakal Calon Kades Singopadu Nekat Labrak Panitia. “Berani Jegal, Saya Gugat Habis-Habisan!”

Bakal calon Kades PAW Desa Singopadu, Sukirdi (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya, Sarjoko (kiri) dan Mugiyono (dua dari kiri) saat menunjukkan kelengkapan persyaratan di hadapan anggota panitia, Suradi dan Sekdes Suyatno, di balai desa, Rabu (6/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana menjelang penetapan calon Pilkades Antar Waktu (PAW) di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen kembali memanas.

Salah satu bakal calon (Balon), Sukirdi nekat mendatangi panitia PAW di kantor balai desa setempat, Rabu (6/7/2022).

Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika panitia jika tidak profesional dalam menjalankan tahapan dan berani menjegalnya.

Hal itu dilontarkan lantaran berembus kabar adanya indikasi segelintir oknum untuk menjegal agar dirinya gagal lolos sebagai calon.

Isu penjegalan dirasakan dari munculnya upaya pihak tertentu yang belakangan mencoba menyerangnya dengan menyoal persyaratan formil.

Kedatangannya ke balai desa itu sekaligus untuk mengklarifikasi isu penjegalan yang berembus kencang menjelang tahapan penentuan dan pengumuman calon yang lolos.

“Saya dengar isu kalau akan dijegal lewat syarat formil. Padahal semua persyaratan saya sudah dinyatakan lengkap, ini tahapannya tinggal perankingan, bukan lagi soal persyaratan. Semua sudah tahu siapa yang buat ontran-ontran (isu) karena kalau saya dan 2 bakal calon Paiman serta Priyadi bisa dijegal, dia pikir akan bisa naik 3 besar,” papar Sukirdi didampingi dua kuasa hukumnya, Mugiyono dan Sarjoko ditemui di balai desa Singopadu, Rabu (6/7/2022).

Selain menepis serangan dari oknum yang menghendaki dirinya gugur, klarifikasi ke balai desa juga sekaligus untuk memberi syok terapi ke panitia.

Sebab dalam pengamatannya ada oknum panitia yang terindikasi tidak netral dalam menjalankan tahapan PAW.

Mantan Kades Singopadu sekaligus bakal calon PAW, Sukirdi. Foto/Wardoyo

Menurutnya dirinya terpaksa angkat bicara untuk memberi pemahaman ke masyarakat agar tidak diracuni opini-opini yang sengaja dimainkan dengan tujuan menggagalkan beberapa bakal calon.

“Misalkan toh saya besok di perankingan ranking 4 atau 5 dan nggak lolos 3 besar, saya nglenggono. Tapi kalau saya digagalkan karena desakan pihak-pihak tertentu dengan menyerang pakai opini syarat formil, saya akan lawan. Akan saya gugat panitia habis-habisan. Karena di mata negara kita semua sama, saya juga dilindungi hukum,” tandasnya.

Ia kemudian membeberkan soal riwayatnya yang dua kali pernah tersandung kasus pidana dan masuk penjara.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

Menurutnya semua konsekuensi hukuman sudah selesai dijalani. Hal itu juga dibuktikan dengan surat keterangan bebas pidana yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Pihak PN pun diyakini menerbitkan surat keterangan itu sudah melalui kajian maupun pertimbangan matang.

“Perkara berapa kali saya kesandung lakon (pidana) kan sudah saya jalani dan selesai. Sekarang saya sudah bebas dan dilegalisasi oleh PN, jadi sudah tidak ada masalah. Seperti Pak Setya Novanto dihukum dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun, setelah 5 tahun kan ya sudah,” tegasnya.

Sehingga ketika ada pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi itu, mestinya keberatannya diajukan ke PN sebagai lembaga yang menerbitkan surat bebas pidana.

“Jangan komplainnya menekan panitia. Karena ini menyangkut harkat dan martabat serta keadilan. Intinya saya siap melawan isu-isu yang dimainkan untuk menyerang dan menjegal saya,” ujarnya.

Kuasa hukumnya, Sarjoko menyampaikan kliennya berusaha mengklarifikasi panitia karena belakangan beredar indikasi bakal dijatuhkan lewat syarat pendaftaran.

Padahal semua persyaratan formil dan materiil sudah terpenuhi sehingga kliennya ditetapkan menjadi bakal calon.

Sementara, Mugiyono berharap panitia tetap berpegang pada aturan dalam menjalankan tahapan PAW. Ketika seorang bakal calon sudah lengkap berkas formil dan materiil, tidak ada alasan untuk digagalkan hanya karena tekanan pihak tertentu.

Soal surat keterangan bebas pidana milik kliennya, ia menilai bahwa kliennya memang sudah bebas dibuktikan dengan surat keterangan bebas pidana dari PN.

Terkait ancaman hukuman, ia menyebut pihak yang ingin menjegal dimungkinkan salah dalam menafsirkan pasal dan ancaman hukuman.

“Kalau soal kena pidana, sepanjang hukuman sudah dijalani ya sudah kan. Di aturan kan ada ketentuan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Pak Kirdi ini yang kasus perjudian kan dikenakan Pasal 303 bis yang ancamannya tertinggi 4 tahun. Kemudian untuk kasus Tipikor tanah gorong-gorong, dia tuntutannya pasal 3 yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun minimal 1 tahun. Kalau pasal 2 memang ancamannya 15 tahun,” tandasnya.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

Perankingan Diumumkan Besok

Salah satu panitia PAW yang ditemui, Suradi, menyampaikan saat ini tahapan sudah memasuki perankingan yang hasilnya akan diumumkan besok, Kamis (7/7/2022).

Sejauh ini, untuk proses PAW di Singopadu ada 6 pendaftar dan keenamnya semua dinyatakan memenuhi kelengkapan berkas formil materiil dan sudah ditetapkan sebagai bakal calon.

Mereka adalah Paiman, Sukirdi, Heru Tarwoco, Priyadi, Sukimin dan Anita. Dari 6 bakal calon itu nantinya akan dilakukan perankingan dan 3 nama dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai calon.

“Dari 6 pendaftar ini semua memenuhi syarat formil dan materiil. Kalau penetapan bakal calon sudah kemarin. Persyaratan lengkap semua. Besok tinggal diumumkan 3 orang yang lolos sebagai calon. Nanti 3 itu yang akan dipilih oleh perwakilan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Sekdes Singopadu, Suyatno menambahkan nantinya jumlah pemilih akan dirapatkan terlebih dahulu dan ditetapkan.

Namun merujuk Perbup No 28/2022 tentang PAW, sudah ada rambu-rambu bahwa pemegang hak pilih adalah lembaga desa, Ketua RT, perwakilan elemen masyarakat seperti guru, tokoh agama dan lain-lain yang sudah digariskan di Perbup.

Setelah ditetapkan pemilik hak suara nantinya dilanjutkan tahapan musyawarah desa atau pemilihan pada tanggal 20 Juli mendatang. Wardoyo