Beranda Daerah Sragen Terjegal Surat PN di Detik Akhir, Bakal Calon Kades Singopadu Siap Gugat...

Terjegal Surat PN di Detik Akhir, Bakal Calon Kades Singopadu Siap Gugat PTUN

Sukirdi bersama istri saat pulang setelah dinyatakan dianulir dari bakal calon Kades di PAW Singopadu, Sragen, Kamis (7/7/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bakal calon Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Sukirdi menegaskan akan menggugat panitia PAW setempat.

Langkah itu ditempuh setelah dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga gagal lolos 3 besar calon yang maju ke Pilkades PAW Desa Singopadu.

Pernyataan itu ia lontarkan sesaat setelah dianulir dari daftar bakal calon saat pengumuman bakal calon menjadi calon Kades, Kamis (7/7/2022).

Ia sudah siap menggugat PTUN untuk indikasi pelanggaran administrasi dan melapor ke pihak berwajib terkait indikasi pidana yang dilakukan panitia.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya sudah siapkan lawyer, saya akan gugat panitia ke PTUN untuk masalah formil, kalau pidananya akan saya laporkan juga. Karena saya dinyatakan belum bisa memenuhi berkas, padahal berkas saya sudah lengkap sebulan lalu. Ini merampas hak saya, mematikan saya,” paparnya kepada wartawan.

Sukirdi menguraikan panitia sudah bertindak tidak fair. Sebab dirinya mendadak diminta melengkapi berkas yakni keterangan bebas pidana dari PN.

Alasan panitia karena surat bebas pidana dari PN yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan dicabut.

Pemberitahuan itu baru disampaikan jam 11.00 WIB tadi pagi, sementara pengumuman bakal calon sudah dijadwalkan jam 13.00 WIB.

Menurutnya hal itu menunjukkan bahwa panitia bertindak arogan dan sengaja menjegal dirinya dan satu bakal calon lain yakni Priyadi, dengan alasan yang sama.

“Ini jelas panitia tidak netral dan berusaha kerjasama dengan salah satu oknum calon. Panitia juga ingin ngangkat calon yang nilainya rendah sehingga menjegal saya dan Priyadi sehingga calon yang nilainya rendah bisa terangkat. Saya berpendapat kalau seperti ini terus Indonesia, Sragen akan jadi apa, akan hancur. Hukum sudah bobrok dan hancurnya suatu negara jika di pegang oleh orang-orang yang tidak adil,” ujarnya berapi-api.

Baca Juga :  Polres Sragen Bagikan Ratusan Gelas Kopi Gratis untuk Pemudik Natal 2024 demi Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas
Bakal calon Kades Singopadu, Sukirdi saat menunjukkan surat keterangan dari PN Sragen namun kemudian dianulir di hari terakhir pengumuman perankingan calon, Kamis (7/7/2022). Foto/Wardoyo

Langkah hukum dilakukan lantaran kegagalannya lolos bukan karena penilaian. Akan tetapi lebih karena ada indikasi lain yang berupaya sengaja menjegalnya.

“Kalaupun saya tidak bisa terjaring 3 besar karena nilai saya di ranking 4, 5 atau 6, saya legowo asalkan itu karena nilai saya memang rendah. Tapi kalau saya tidak lolos karena berkas tidak lengkap, ini tidak fair. Karena berkas formil saya semua sudah dinyatakan lengkap oleh panitia sebulan lalu. Berarti panitia PAW Singopadu diperbudak oknum yang ingin naik,” ujarnya.

Sukirdi mengaku sebenarnya sudah berusaha mencari surat bebas pidana dari PN Sragen hari ini tadi. Namun upayanya gagal karena Ketua PN sedang pergi dan Kabag juga tidak berada di kantor.

“Sepertinya ini sudah didesain,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Panitia PAW Singopadu, Joko Widodo menyampaikan dari 6 bakal calon, hasil akhir memutuskan ada dua calon yakni Sukirdi dan Priyadi tidak memenuhi kelengkapan berkas.

Keduanya dicoret karena tidak bisa melengkapi syarat surat keterangan tidak sedang menjalani hukum pidana dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Berkas itu diperlukan lantaran surat keterangan dari PN yang sebelumnya didapat kedua bakal calon itu, dinyatakan dicabut oleh PN Sragen.

“Pencabutan berkas surat dari PN itu kemarin atas nama Pak Priyadi dan Sukirdi. Kami hanya menerima tembusan dari pengadilan, bahwa surat untuk keduanya dicabut. Di situ tidak ada alasannya,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Sragen Sterilisasi Sejumlah Gereja Jelang Perayaan Natal 2024 dengan Melibatkan K9 dan Personel Pengamanan

Siap Digugat 

Joko menegaskan keputusan pencoretan Sukirdi dan Priyadi dilakukan sudah melalui prosedur dengan tetap berpedoman pada Perbup 28/2022.

Ihwal kenapa surat pencabutan dari PN datang di hari-hari terakhir mendekati pengumuman, ia tidak tahu menahu.

“Panitia hanya konsentrasi ke aturan dan aturan main. Karena surat dari PN dicabut dan sampai batas akhir tidak bisa memenuhi kelengkapan surat itu, ya panitia memutuskan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Terkait upaya hukum Sukirdi yang akan menggugat panitia, Joko mengaku tidak masalah dan siap menghadapi karena itu adalah risiko.

“Ya nanti kita hadapi. Itu kan hak dari yang bersangkutan. Yang jelas kami panitia menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan,” tandasnya.

Ia juga menepis tudingan dianggap tidak netral dan membatalkan 2 bakal calon karena desakan pihak tertentu.

“Insya Allah panitia independen. Karena panitia ini tim,” tandasnya. Wardoyo