Beranda Daerah Sragen Hendak Pesta Sabu, Mantan Anggota DPRD Sragen dan Adiknya Digerebek. Polisi Amankan...

Hendak Pesta Sabu, Mantan Anggota DPRD Sragen dan Adiknya Digerebek. Polisi Amankan Satu Paket

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang mantan anggota DPRD Sragen asal Dukuh Gilis, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Joko Kristanto (52).

Legislator angkatan 90an itu diamankan di rumahnya saat hendak pesta sabu bersama adiknya, Nugroho Danang (38) juga asal desa yang sama.

Keduanya diamankan seusai memesan narkoba jenis sabu yang hendak digunakan untuk pesta sabu.

Penggerebekan dilakukan petang kemarin. Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Ia mengungkapkan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah milik Joko sering dijadikan lokasi untuk berpesta narkoba.

Berbekal informasi itu, tim diterjunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai sejak siang hari.

Tepat pukul 15.00 WIB, tim mencurigai dua orang di depan rumah sasaran yang salah satunya adalah Joko Kristanto. Keduanya diduga barusaja bertransaksi sabu dan hendak dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Tak ingin buruannya lepas, tim langsung sigap melakukan penyergapan. Saat didatangi polisi, mereka terlihat panik dan kemudian membuang sesuatu ke tempat sampah tak jauh dari lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba yang dicurigai. Tim melanjutkan penggeledahan ke tempat sampah yang kemudian ditemukan satu paket berisi narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan badan,tidak ditemukan barang mencurigakan. Tapi tersangka sempat terlihat membuang sesuatu ke tempat sampah. Dan kemudian kita minta benda itu diambil oleh tersangka disaksikan Ketua RT dan petugas. Ternyata benda yang dibuang itu adalah satu plastik klip di dalamnya berisi paket sabu,” papar Kasi Humas kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (25/7/2022).

Setelah ditemukan barang bukti sabu, keduanya tak bisa lagi berkutik. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres berikut sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

Di antaranya satu paket sabu yang dikemas dalam sebuah paket dilakban warna hitam, sebuah HP milik tersangka dan sebuah slip bukti transfer pembelian sabu.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Turut kita amankan satu paket plastik klip diduga berisi serbuk kristal jenis sabu,” tandasnya. Wardoyo