Beranda Edukasi Akademia Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak

Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak

KARANGANYAR- Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan kelangsungan sebuah bangsa dan negara.

Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam jadi penerus bangsa, setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal maka negara memberikan payung hukum yakni undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun seiring berjalannya waktu, pada kenyataannya undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan secara efektif. Karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang – undangan sektoral terkait dengan definisi anak.

Sosialisasi UU Perlindungan Anak mahasiswa KKN-T Unisri. Foto/Sunarto

Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap anak di tengah-tengah masyarakat salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini banyak di lakukan orang-orang dekat sang anak.

Serta belum terakomodirnya perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas.

Sehingga berdasarkan paradigma tersebut maka undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang saat ini berlaku kurang lebih 12 tahun akhirnya diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU ini mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk efek jera serta mendorong langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Hal tersebut perlu di lakukan untuk mengantisipasi anak dari korban kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak terutama pelaku kejahatan seksual diperiksa di persidangan ternyata sang pelaku dulunya pernah mengalami pelecehan seksual sewaktu sang pelaku masih anak-anak.

Sehingga sang pelaku terobsesi untuk melakukan hal yang sama sebagaimana yang pernah dialami. (***)

 

Penulis : Sunarto
Mahasiswa Unisri Surakarta
Prodi : Hukum Malam
KELAS =09.01
NIM =19100253