Beranda Daerah Sukoharjo Sok Jagoan, Ini Tampang Remaja Pelaku Klitih yang Bonyok Diringkus Rame-Rame. Kapolres...

Sok Jagoan, Ini Tampang Remaja Pelaku Klitih yang Bonyok Diringkus Rame-Rame. Kapolres Sukoharjo: Terancam 10 Tahun Penjara!

Remaja tersangka pelaku Klitih di Kartasura saat diringkus di Polres Sukoharjo. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGOOSEMARNEWS.COM– Polsek Kartasura mengamankan seorang remaja dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (21/8/2022) dini hari.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, remaja tersebut adalah AR (18), seorang warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Sebelum bonyok dipukuli warga, AR ini terlebih dahulu loncat dari motor karena diteriaki ”klitih”. Bukan tanpa sebab, AR terlihat membawa dua buah gear yang diikat tali saat mengendarai sepeda motor.

”Pelaku ini membawa senjata tajam, senjata pemukul. Dua gear sepeda yang diikat dengan tali,” kata AKBP Wahyu Nugroho kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (22/8/2022).

Kapolres menerangkan kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20), dan BAN (17), sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gear.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

”Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gear, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuah rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” terangnya.

Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Pelaku sempat mendapat bogem mentah hingga luka sobek di wajah bawah mata sebelah kanan.

”Lalu petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” katanya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura. Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Wardoyo