BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali gencar membidik aksi perjudian di masyarakat. Hasilnya, tiga kasus judi berhasil diungkap dengan 6 tersangka yang berhasil diamankan.
Dua orang tersangka berhasil diamankan saat bermain judi dadu warna di Dukuh Tegalsari, Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro, pada Kamis (18/8/2022). Yaitu, Gimpil (43) yang bertindak sebagai bandar dan Cicuk (27) pemasangnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu lapak dadu, tiga buah dadu warna, batok kelapa dan tatakannya serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Masih dalam penggrebekan itu, Polisi juga mengamankan dua bandar dan dua pemasang judi lainnya. Keempat orang tersebut lagi asyik main judi dadu angka. Selain mengamankan alat judi, polisi juga mengamankan uang tunai masing-masing Rp 1,6 juta dan Rp 610.000.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan dalam penggrebekan pada 18 Agustus lalu, 6 orang pelaku perjudian berhasil diamankan. Keenam tersangka sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Kapolres memastikan tak ada tempat bagi pelanggar hukum di Boyolali, termasuk perjudian.
“Kita akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di seluruh wilayah hukum Polres Boyolali,” tegasnya. Waskita