DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Demak meringkus 15 warga yang terlibat perjudian online hingga sabung ayam.
Mereka diamankan dari sejumlah wilayah dengan modus judi berbeda-beda. Mulai dari judi online, judi darat, judi kartu hingga sabung ayam.
“Hari ini kami merilis atensi Kapolri yaitu kasus perjudian yang diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Kapolres Demak, Rabu (7/9/2022).
Kapolres menjelaskan tim memang mengamankan 15 orang tersangka dari berbagai jenis judi yang beroperasi di wilayah setenpat.
Dengan rincian 11 orang pelaku judi konvensional sambung ayam, kartu, dadu dan bilyard serta 4 orang pelaku judi online.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus perjudian tersebut. Di antaranya uang tunai, ponsel, peralatan sambung ayam, peralatan dadu dan meja bilyard.
“Barang bukti uang ada Rp 3,5 juta, juga ada handphone milik para pelaku. Untuk konvensional, rata-rata mereka bermain judi sambung ayam, kartu, dadu dan bilyard,” katanya.
Pelaku judi konvensional ditangkap di Kecamatan Demak, Wonosalam, Mijen, Gajah, Sayung, Mranggen, Karangtengah dan Karangawen. Sementara pelaku judi online di tangkap oleh Unit Resmob Polres Demak.
“Judi online rata-rata mereka saat membeli menggunakan SMS. Dari hasil SMS itulah kita kembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online di wilayah Demak,” terangnya.
Budi menambahkan, Polres Demak akan selalu beroperasi untuk terus memerangi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Demak.
“Kami imbau kepada masyarakat jangan pernah coba-coba melakukan perjudian jenis apapun, kami akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat termasuk perjudian, miras dan lainnya,” pungkasnya. Wardoyo