Beranda Daerah Semarang Membongkar Praktik Esek-esek Prostitusi Online Lewat Michat Niken. Tawarkan Wanita Cantik, Germonya...

Membongkar Praktik Esek-esek Prostitusi Online Lewat Michat Niken. Tawarkan Wanita Cantik, Germonya Mengaku Untung Rp 7 Juta

Kapolres Purbalingga saat memimpin konferensi pers pengungkapan prostitusi online lewat Michat Niken menawarkan wanita cantik dengan tarif jutaan rupiah. Foto/Wardoyo

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Pelakunya seorang pemuda berusia 21 tahun dengan korban adalah seorang wanita cantik berusia 27 tahun yang juga temannya sendiri.

Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan membuat akun samaran Niken.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto yang memimpin konferensi pers mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

“Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91.

Kemudian 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022.

Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.

Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

“Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya. Wardoyo