Beranda Daerah Sragen Dibongkar, Pengakuan Komplotan Pembegal 2 Cewek ABG di Sambungmacan. Ternyata Sudah Berkali-Kali...

Dibongkar, Pengakuan Komplotan Pembegal 2 Cewek ABG di Sambungmacan. Ternyata Sudah Berkali-Kali Beraksi, Ini Daftar Kejahatannya!

Tim Polsek Sambungmacan saat melakukan olah TKP di lokasi tongkrongan dekat persawahan Gringging yang menjadi lokasi pembegalan 2 cewek ABG. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya menangkap komplotan begal yang beraksi memeras 2 remaja ABG cewek di wilayah timur Dukuh Trobayan, Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen.

Pelaku berjumlah dua orang dan diketahui berasal dari Sukoharjo. Dua pelaku diketahui bernama Daluwas Isjayanto alias Gomplo (24) asal Dukuh Sumuran Kulon, RT 01/02, Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Ia dibekuk bersama teman aksinya, Ardiyanto alias Mbolo (26) warga Menjing, RT 03/05, Desa Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo.

Dari hasil interogasi polisi, kedua pelaku ternyata sudah berulangkali beraksi. Selain HP, pelaku menyasar Sibel dan sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Sragen.

Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengungkapkan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui juga beraksi di beberapa TKP di Sragen.

“Selain melakukan pencurian di Sambungmacan, kedua pelaku juga mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan kabel Sibel di sekitaran wilayah Gemolong dan Plupuh. Saat ini masih di lakukan pengembangan kasus lain,” paparnya Senin (19/9/2022).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sambungmacan berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Di antaranya satu HP merek Oppo dan Vivo hasil tindak kejahatan, uang tunai Rp 75.000 dan satu sepeda motor Honda Revo AD 2317 JS yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto menyampaikan komplotan Gomplo dan Mbolo itu ditangkap Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Resmob Polres Sragen bersama Rekan Reskrim Polsek Sambungmacan.

“Mereka ditangkap di rumahnya Sukoharjo. Awalnya kita amankan pelaku atas nama Daluwas alias Gomplo. Dari keterangannya, ia melakukan aksi bersama Ardiyanto Mbolo sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkapnya. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku beraksi dengan berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian mereka mendorong korban hingga terjengkang.

Saat korban terjengkang, kedua pelaku merebut paksa HP milik kedua ABG tersebut.

Data yang dihimpun di Mapolsek, dua ABG yang menjadi korban diketahui bernama Nur Hidayah (15) asal
Dukuh Banaran RT 21/08, Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Satunya bernama Adira Aurelia Prasasti Widaya (15) warga Dukuh Banaran RT 25/08, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Aksi pembegalan terjadi Senin sekira pukul 15.55 WIB. Kronologinya, sore itu korban bersama saksi tengah nongkrong di tepi jalan persawahan sebelah utara Dukuh Sulurejo, Desa Gringging, Sambungmacan.

Saat asyik nongkrong, kemudian pukul 15.20 WIB mereka didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor warna putih berhenti.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Kemudian satu orang turun dari sepeda motor sedangkan yang satu lagi masih duduk di atas sepeda motor. Kemudian pelaku yang turun dari sepeda motor tersebut mendekati korban lalu menanyakan arah jalan raya.

Kemudian orang tersebut mendadak merebut HP sambil mendorong korban hingga jatuh di selokan.

Pelaku kemudian mengambil HP milik teman korban. Setelah mendapat 2 HP Oppo dan Vivo milik kedua korban, kedua orang tersebut naik sepeda motor lagi dan pergi meninggalkan tempat tersebut.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 1,2 juta dan Rp 1,8 juta. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan. Wardoyo