JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Riwayat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akhirnya tamat sudah.
Sempat berupaya mengajukan banding, Sambo yang terseret perbuatan keji pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J akhirnya tetap dipecat dari keanggotaan Polri.
Mantan jenderal bintang 2 yang disorot karena lesatan karier tak wajar itu dipecat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis hakim dalam sidang kode etik profesi kepolisian (KKEP).
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” bunyi putusan yang dibacakan Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip Tempo.co, Senin (19/9/2022).
Keputusan Komisi Kode Etik yang menolak banding Ferdy Sambo itu dinyatakan sudah bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.
“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi seusai sidang KKEP pemecatan Sambo.
Dedi menjelaskan penuntasan pelanggaran etik Ferdy Sambo merupakan komitmen Kapolri untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
Adapun keputusan sidang banding ini akan diserahkan kepada Ferdy Sambo dalam waktu 3-5 hari.
Dedi juga memastikan Polri tidak akan menggelar seremoni pemecatan Ferdy Sambo karena penyerahan keputusan sudah berbentuk seremonial.
“Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Pemecatan Sambo dari korps Bhayangkara sekaligus mengubur ambisi besarnya menduduki jabatan Kapolri.
Sambo yang menjadi jenderal bintang dua termuda, sempat disebut-sebut menjadi salah satu kandidat pengganti Kapolri.
Sebelum skenario kejinya terbongkar, namanya sempat disejajarkan dengan sederet jenderal bintang atas yang diprediksi bakal bersaing di bursa calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.
Mimpi besar Sambo menuju Kapolri juga tercantum dalam bagan Konsorsium 303 ala Kaisar Sambo yang beredar beberapa waktu lalu.
Dalam diagram itu, selain menampilkan dugaan praktik bisnis gelap perjudian dan bisnis haram lainnya berupeti miliaran, disebutkan juga penggalangan untuk mengorbitkan Sambo menjadi Kapolri.
Ferdy Sambo Tak Dihadirkan
Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.
Adapun Wakil Ketua Komisi adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.
“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat, 26 Agustus lalu.
Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. (Tempo.co/Wardoyo)