Beranda Daerah Semarang Ribuan Benih Jagung Hibrida Palsu Dimusnahkan Polda Jateng. Awas Ternyata Ditambahi Bahan...

Ribuan Benih Jagung Hibrida Palsu Dimusnahkan Polda Jateng. Awas Ternyata Ditambahi Bahan Berbahaya

Konferensi pers pemusnahan barang bukti ribuan kilogram benih jagung hibrida Syngenta yang diduga palsu. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyita ribuan kilogram benih jagung hibrida SYNGETA yang diduga palsu.

Ribuan kg benih jagung itu dimusnahkan karena melanggar merk yang mempunyai persamaan pada keselurahan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek.

Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti bersarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/22).

Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.

“Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat atau petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang dimusnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,”Ungkap AKBP Roshyid kepada sejumlah wartawan di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa (25/10/2022) siang.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

AKBP Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah.

Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.

Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan d ipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.

“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,” ungkap Imam Sujono.

Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” pungkasnya. Wardoyo