Beranda Nasional Jogja Curi 32 Ekor Burung Senilai Rp 12,1 Juta, Pemuda Sleman Ini Dibekuk...

Curi 32 Ekor Burung Senilai Rp 12,1 Juta, Pemuda Sleman Ini Dibekuk Polisi

Sejumlah burung kenari dan Burung Kacer diamankan petugas Polsek Berbah sebagai barang bukti kejahatan / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda warga Condongcatur, Sleman berinisial RA (27) diringkus polisi setelah nyolong berbagai jenis burung dengan total hingga belasan juta rupiah.

Kini, ia harus mempertanggugjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Ia melakukukan pencurian di sebuah kios burung di dusun Kuton, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman pada Jumat (21/10/2022) dini hari.

Dalam aksinya, pelaku mengambil beragam burung. Mulai dari burung kacer atau burung berkicau, branjangan, cendet hingga burung ciblek.

Total kerugian mencapai Rp 12 Juta. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian didapati RA alias Rey, warga Condongcatur, Sleman.

Pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk, dan kini mendekam di sel tahanan.

Kapolsek Berbah, Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Parliska Febrihanoto bercerita, peristiwa pencurian burung itu bermula ketika korban, NS (31) warga Tegaltirto, memasukkan burung ke dalam kandang lalu menutup kios dagangan, pada kamis (20/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Malam itu, kios tersebut tidak dikunci karena lokasinya berdekatan dengan rumah korban.

Baca Juga :  Kedapatan Buang Sampah dari Jogja ke Saptosari, Gunungkidul, 5 Truk Diamankan

Keesokan hari, ketika korban membuka kios untuk memberi makan burung didapati sejumlah burung dagangannya banyak yang hilang.

“Setelah dicek, burung yang hilang antara lain, 32 ekor burung kacer. 2 burung cendet, 1 burung branjangan dan 1 ekor burung ciblek. Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 12,1 juta,” terang Parliska, Sabtu (5/11/2022).

Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polsek Berbah.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kasus pencurian burung tersebut diduga dilakukan oleh RA alias Rey, warga Condongcatur, Sleman.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Sinduadi, Mlati pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah burung sebagai barang bukti kejahatan.

Selain menangkap AR, di hari yang sama, pada Jumat (21/10/2022), petugas unit Reskrim Polsek Berbah juga berhasil membekuk pencuri burung, berinisial R (40) warga Piyungan, Bantul yang beraksi di dusun Pucung, Jogotirto, Berbah.

R diduga mencuri 5 ekor burung kenari milik warga Jogotirto yang sedang digantung di teras rumah.

Baca Juga :  Pakta Konsumen Perjuangkan Hak Konsumen Tembakau dalam Rembuk Nasional

Atas perbuatannya korban menderita kerugian Rp 4 Juta. Kedua pelaku pencurian burung, baik AR dan R kini mendekam di sel tahanan.

“Terhadap pelaku disangka melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” kata Parliska. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, maksimal 7 tahun penjara.

www.tribunnews.com