Beranda Umum Opini Implementasi Sippokir Melalui SIPD Optimalkan Pesan Singkat DPRD Kabupaten Sragen

Implementasi Sippokir Melalui SIPD Optimalkan Pesan Singkat DPRD Kabupaten Sragen

Ilustrasi DPRD Sragen. Foto/Wardoyo

Oleh: Ari Anggoro

Salah satu tugas DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil) untuk diperjuangkan melalui kursi legislatif di daerah.

Aspirasi itu biasanya diserap melalui kegiatan reses atau serap aspirasi yang digelar anggota DPRD setiap tahun.

Hasil reses itu dituangkan dalam pokok pikiran (pokkir) yang akan diajukan untuk diakomodir dan direalisasi melalui OPD terkait.

Mengacu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Permendagri No. 70/2019, penyampaian pokok pikiran (pokkir) DPRD sangat diperlukan guna menunjang perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, selama ini, realita yang ada masih banyak aspirasi masyarakat yang terserap melalui Pokir DPRD belum sepenuhnya bisa terakomodasi oleh Pemkab melalui OPD terkait.

Hal itulah yang mengakibatkan aspirasi masyarakat belum sepenuhnya terealisasi sehingga pemerataan pembangunan belum bisa berjalan sesuai harapan.

Atas kondisi itulah, kami menilai pentingnya terobosan untuk menjembatani agar setiap Pokir DPRD bisa tersalurkan ke sistem sehingga bisa terakomodasi di SIPD dan tersampaikan ke OPD.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Terobosan tersebut akhirnya memunculkan gagasan terobosan bernama Sippokir yang merupakan kependekan dari sistem penyampaian pokok-pokok pikiran.

Sipokkir ini lahir untuk mengakomodasi
Pesan Singkat yang merupakan kependekan dari penyerapan aspirasi hasil reses masyarakat.

“Melalui Sippokir ini, kami merumuskan sistem untuk menginventarisasi pokir per fraksi. Nantinya pikir itu disampaikan atau input ke SIPD oleh tenaga ahli (TA) Fraksi. Sehingga sepenuhnya dapat terverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” papar Ari Anggoro.

Ia menjelaskan kehadiran Sippokir itu diharapkan bisa mengoptimalkan mekanisme dan tata kerja Setwan dalam mendukung kinerja DPRD.

Khususnya dalam pengelolaan dokumen dan penyampaian pokir DPRD dari hasil reses yang dilakukan.

“Ini sebagai solusi untuk memaksimalkan realisasi Pokir DPRD agar bisa terakomodasi oleh Pemda. Karena selama ini penyampaian atau input melalui akun pribadi, ternyata masih belum optimal dan belum sepenuhnya melalui mekanisme SIPD seperti yang diatur oleh Permendagri 70/2019,” tandasnya. (***)

Baca Juga :  Keterlaluan, Minim Sosialisasi dari KPU Sragen, Angka Golput Pilkada Sragen 2024 Diprediksi Tinggi!

(Penulis adalah peserta PKA angkatan II Kabupaten Sragen Tahun 2022)