SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 5,2 gram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil psikotropika atau pil koplo dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (10/11/2022).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sabu serta pil koplo itu dimusnahkan dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap rentang Juli hingga Oktober 2022.
Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah mengatakan 2.071 butir pil psikotropika yang dimusnahkan itu terdiri dari jenis Trihexypenidyl 1.879 butir, Tramadol 50 butir, Atarax 4 butir, Alprazolam 66 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, Sanriklona 32 butir.
Ribuan butir pil setan itu merupakan barang bukti dari 8 perkara penyalahgunaan obat terlarang yang sudah inkrah dalam 3 bulan terakhir.
Selain itu, turut dimusnahkan narkoba jenis sabu seberat 5,2 gram. Sabu senilai belasan juta rupiah itu dimusnahkan dari 8 perkara penyalahgunaan narkoba yang juga sudah inkrah.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu dan obat jenis psikotropika. Ada juga barang bukti dari tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan penggelapan. Barang bukti dari putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut memang harus dimusnahkan,” papar Kajari kepada wartawan.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana selama semester kedua ini disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen.
Diantaranya, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Ketua DPRD Suparno, Kapolres AKBP Piter Yanottama, dan Dandim 0725 Sragen Letkol Inf Yoga Yastinanda.
Selain sabu dan pil koplo, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti kasus pencurian dan penggelapan yang di antaranya berupa senjata tajam hingga pakaian.
Pemusnahan barang bukti itu rutin digelar secara berkala. Wardoyo