WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kamu nanya kamu bertanya tanya soal kasus narkotika Wonogiri? Jika iya ini ada jawabannya.
Adalah seorang pemuda Giriwoyo berinisial BA (23) yang diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri. Bukan tanpa sebab, pemuda Giriwoyo itu diduga memiliki paket tembakau gorila di Giriwoyo, Wonogiri, Sabtu (26/11/2022) lalu.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (12/12/2022) menerangkan jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap BA di salah satu rumah di Kecamatan Giriwoyo saat tengah berpesta minuman keras bersama pemuda lainnya.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkoba. Bermodal informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri mengintai dan menyelidiki tempat tersebut. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat pesta miras dan narkoba itu.
“Sesuai kecurigaan, polisi menemukan satu paket diduga tembakau gorila seberat 1,77 gram yang diletakkan di atas tikar. Selain itu, ada dua linting yang juga diduga tembakau gorila seberat,1,06 gram,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono kepada awak media.
Barang terlarang itu kemudian diakui BA sebagai miliknya. Tembakau itu rencananya bakal digunakan untuk pesta miras dan narkoba bersama beberapa temannya.
Untuk diketahui tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu ini hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.
Setelah ditangkap pada malam itu, pemuda Giriwoyo itu langsung digelandang ke Polres Wonogiri untuk ditahan. Adapun barang bukti yang yang disimpan polisi meliputi satu paket plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram, dua linting diduga tembakau gorila seberat 1,06 gram, satu paket kertas sigaret merek Gizeh, satu unit handphone merek IPhone XR, dan satu unit sepeda motor merek Kharisma.
Dia ditahan terkait pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2002 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Sekarang masih ditahan di Mapolres Wonogiri dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau seluruh masyarakat, terutama generasi muda agar tidak menyalahgunakan narkoba. Selain itu masyarakat diharapkan berperan aktif untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.
“Tolong segera laporkan kepada kami jika warga mengetahui ada tindak penyalahgunaan narkoba. Mari menjaga lingkungan kita yang bebas dari narkoba. Kita mulai dari lingkungan keluarga,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto. Aris Arianto