KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus deposito macet di tubuh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kospin Syariah Karangnyar yang berkantor di Kabupaten Karanganyar, Jateng menyisakan keresahan tak berujung sebanyak 289 orang nasabah (dalam hal deposito ini disebut kreditur).
Pasalnya, dari simpanan deposito yang macet berdasar Surat Perjanjian Perdamaian Kospin Syariah Karanganyar perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Semarang Nomor Pdt/.Sus-PKPU/2020/PN SMG diketahui jumlah total tagihan yang harus dibayarkan kepada 295 kreditur sebesar Rp 40,3 miliar.
Adapun sebanyak 295 kreditur itu terbagi dalam tiga klasifikasi pertama Kreditur Preferen yakni kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan pelunasan utangnya oleh debitur (Kospin Syariah Karanganyar) karena kreditur preference memegang hak jaminan atau agunan dari debitur.
Dalam hal ini sesuai surat perdamaian PKPU tersebut terdapat dua kreditur dengan tagihan sebesar Rp 202 juta yakni kreditur Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Karanganyar Rp 150,3 juta dan kantor BPJS Karanganyar Rp 52 juta.
Selanjutnya tagihan yang harus dibayarkan Kospin Syariah Karanganyar kepada Kreditur Separatis yakni kreditur yang juga berhak didahulukan dalam pelunasan utang karena kreditur separatis memegang hak jaminan dari debitur seperti hak gadai, hak tanggungan, hak fidusia ataupun hak hipotik kapal.
Dalam hal ini terdapat 4 kreditur yakni Bank Jateng Syariah Solo, Bank Tabungan Negara (BTN) Solo, PT Bahana Artha Ventura, Jakarta Selatan dan BNI Syariah Solo dengan nilai tagihan keseluruhan meliputi pinjaman pokok, bunga dan denda jumlah total Rp 10,8 miliar.
Adapun kreditur yang ketiga adalah kreditur Konkuren yakni kreditur yang memiliki hak sejajar dengan debitur dalam hal pelunasan utang sehingga tidak memiliki hak istimewa untuk didahulukan.
Dalam hal ini terdapat sebanyak 289 orang kreditur dari warga Karanganyar dan sekitarnya dengan tagihan sebesar Rp 33,8 miliar.
Untuk itulah Joko Warsono (45) salah satu kreditur Kospin Syariah Karanganyar yang menyimpan dana deposito sebesar Rp 200 juta dan tabungan Rp 30 juta mengaku resah karena pengembalian tagihan tidak sebanding dengan dana yang didepositokan.
“Senin (12/12/2022) para kreditur konkuren menerima pengumuman dari Pengadilan Niaga Semarang terkait PKPU namun nilainya hanya Rp 300 juta per termin dan setahun terdapat dua termin saja Juni dan Desember,” ungkap Joko Warsono yang mengaku sebagai korban kasus deposito macet tersebut kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (14/12/2022).
Menurut Joko Warsono Dalam perjanjian PKPU koperasi sanggup melunasi tanggungan kepada nasabah selama 5 tahun.
Namun demikian Joko Warsono dan ratusan kreditur konkuren menyangsikan apakah dengan waktu 5 tahun dengan besaran pelunasan Rp 300 juta per termin bisa melunasi secara utuh.
“Kami bersama kreditur lainnya sudah menghitung jika selama 5 tahun itu dilunasi maka pelunasan utang baru tercover 15% saja lalu yang 85% kapan dan siapa yang melunasi,” tandas Joko Warsono.
Menurut Joko Warsono ratusan kreditur dijanjikan pelunasan melalui penjualan aset tetapi hingga kini tidak ada kejelasan jumlah aset dan apakah sudah ada yang terjual.
Kisah pahit dialami Sudalyono (73) warga Tegalasri Karanganyar yang jumlah deposito dan tabungannya sebesar Rp 1,4 miliar mengaku dijanjikan oleh Kospin Syariah Karanganyar akan dikembalikan Rp 20 juta.
“Jujur saya kecewa dengan Kospin Syariah karena ratusan nasabah berharap didaur utangnya tapi hingga sekarang jumlahnya sangat minim,” ungkap Sudalyono saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM Senin (12/12/2022).
Sementara itu saat JOGLOSEMARNEWS.COM mengkonfirmasi ke kantor Kospin Syariah Karanganyar tidak ada yang memberikan pernyataan. Hanya staf kantor mengatakan bahwa Direktur Kospin Syariah Karanganyar Burhan Barid ST MT sedang tidak ada di kantor. Beni Indra