Beranda Umum Nasional Pesulap Merah Diperiksa Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Pesulap Merah Diperiksa Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pesulap merah yang bernama asli Marcel Radhival telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian. Pesulap merah menjelaskan pelaporan ini berasal dari seseorang berinisial R yang pernah kalah pembuktian soal ilmu perdukunan.

Orang yang melaporkan Pesulap merah diduga adalah atas nama Agustiar bin Ismail. “Laporan yang ini dari yang dukun tua itu inisial R yang koar-koar terus, tapi sayangnya dia gak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (23/12/2022).

Marcel menganggap kalau pelapor memakai nama pribadi, justru akan secara langsung menghadapi. Namun seorang laki-laki tua berinisial R itu diduga menggunakan muridnya sebagai pelapor.

Selama pemeriksaan, Marcel mendapatkan 43 pertanyaan dari penyidik kepolisian. Persoalan yang dijelaskan adalah unggahan di Instagram pribadi Pesulap Merah yang menjelaskan soal definisi dukun.

Menurut Marcel, definisi versinya adalah dukun cabul, berkedok agama, dan tukang tipu. Selain itu adalah mereka yang menggunakan alat-alat atau trik untuk mengelabui pasiennya.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

Dukun beranak dan dukun pijat tidak manipulatif

Dia membantah definisi itu merujuk pada suatu istilah dukun lain, seperti dukun beranak atau dukun pijat. Justru menurutnya orang yang dengan istilah seperti itu adalah pelaku pengobatan secara tradisional dan tidak manipulatif.

“Karena semua orang saya yakin paham tentang hal tersebut. Ini ada orang-orang yang seolah-olah menggeneralisir dukun yang saya maksud dukun pijat, dukun beranak, dukun gigi, dan sebagainya,” katanya.

Marcel merasa heran laporan ujaran kebencian ini malah ditujukan kepadanya. Karena dia tidak merasa memberi pernyataan yang menyerang suatu pihak, dan hanya mengedukasi.

Karena persoalan ini, dia merasa dirugikan secara materiil akibat banyak pekerjaan dan waktu yang tertunda. Namun dia tidak ingin menyebut nominal rupiah yang dirasa melayang.

“Sangat mengganggu, menjengkelkan juga. Merugikan dari waktu, banyak yang harus di-cancel, terus juga banyak brand-brand yang membuat saya itu dianggap kontroversi, padahal edukasi,” tuturnya.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Pesulap Merah ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Ancaman maksimal jeratan ini hukuman di atas empat tahun penjara.

www.tempo.co