SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Walikota Solo Gibran Rakabuming menginginkan dua belah pihak Keraton Solo dapat duduk bareng dan berdamai usai ricuh yang kembali memanas beberapa hari terakhir.
Gibran bahkan mengaku siap memfasilitasi antar keduanya yang tengah berkonflik.
Hal ini dikatakan Gibran dalam akun twitternya membalas cuitan netizen yang mengeluhkan adanya kericuhan di Keraton Solo.
“Mas wali kota itu keluarga Keraton Surakarta ribut-ribut lagi apa dari pemerintahan sendiri tidak mau menengahi atau memediasi buat mereka damai ya mas? tulis pemilik akun @wahyuhidayat365
“Sudah sering pak. Tadi pagi saya sudah janjian dengan pak kapolres agar kedua kubu bisa duduk bareng dan berdamai. Kami siap untuk memfasilitasi mediasi. Tapi sekali lagi karena ini masalah internal, yang bisa menyelesaikan ya dari internal keluarga sendiri,” cuit Gibran Sabtu, (24/12/2022) kemarin.
Diketahui di Keraton Kasunanan Surakarta sendiri terdapat 2 kubu, yakni kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Sri Susuhunan Pakubuwono XII (Sinuwun) dan Lembaga Dewan Adat (LDA) atau kubu Gusti Moeng (putri PB XII).
Sementara itu Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo KRA Dani Nur Adiningrat saat dihubungi memilih mengembalikan lagi permasalahan ini pada perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani pada tahun 2017 lalu.
“Di perjanjian perdamaian tahun 2017 sudah ada dan jelas termaktub disitu, kita kembali kesitu saja. Disitu ada beberapa pihak, pihak sana ada 18 orang, beberapa sudah meninggal. Di perjanjian perdamaian itu Gusti Moeng tanda tangan, Eddy Wirabhumi juga tanda tangan. Gusti lain juga banyak tanda tangan. Tapi masih banyak poin yang belum dilaksanakan,” ujarnya Minggu, (25/12/2022).
Lantaran Keraton sebagai pilar budaya jawa, KRA Dani kemudian meminta pemerintah lebih arif dan bijaksana melihat Keraton.
“Sekarang diperjanjian perdamaian yang sudah ditanda tangani oleh mereka dan masih berlaku. Sudah ditanda tangani ada permohonan maaf dan sebagainya dan ada janji mereka itu belum dilaksanakan. Mohon pemerintah secara arif dan bijaksana melihat kraton sebagai pilar budaya jawa, pilar penyangga budaya nasional,” imbuhnya.
KRA Dani menegaskan bahwa Sri Susuhunan Pakubuwono XIII adalah sebagai raja yang sah dan legal baik secara hukum positif maupun secara hukum adat.
“Keraton Surakarta selain bangunan cagar budaya ini adalah living heritage ada pemimpinnya ada masyarakat adatnya. Jadi takutnya ini menjadi contoh yang buruk patron yang buruk bagi kraton keraton yang lain atau masyarakat adat yang lain. Pemerintah ga bisa mendiamkan ini,” paparnya.
“Bisa dirunut ke belakang zaman pakubuwono ke XII apa ada lembaga dewan adat atau lembaga apapun yang menyaingi raja. Pakubuwono sebelumnya atau jaman Sultan Agung apa ada. Di negara-negara lain yang monarchy, raja itu absolut secara adat, ini mau dibawa kemana,” ujarnya
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Dani Nur Adiningrat lalu menjelaskan bahwa konflik yang terjadi bukanlah antar keluarga. Akan tetapi secara lembaga keraton.
“Mohon dipahami ini bukan konflik keluarga. Benar bahwa Sinuwun dengan mereka (LDA) keluarga. Tapi secara kelembagaan ini adalah keraton yang sah, dengan pemimpin yang sah ada suatu ormas. Walaupun anggota ormas itu adalah keluarga keraton tapi mendesak untuk masuk ke lingkup budaya. Tolong pemerintah memandang ini dengan kacamata yang arif,” tandasnya. Ando