Beranda Daerah Karanganyar AHY Sebut Lahirnya Perppu Cipta Kerja, AHY:  Bukti  Pemerintah Hanya Mensiasati Regulasi...

AHY Sebut Lahirnya Perppu Cipta Kerja, AHY:  Bukti  Pemerintah Hanya Mensiasati Regulasi Bukan Merevisi Atas  Putusan MK

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau akrab disapa AHY mengkritik tajam  lahirnya Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.

Pasalnya,  mengacu kronologi semenjak Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK memerintahkan pemerintah melakukan revisi perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.

“Mestinya mengacu putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat maka pemerintah harus melakukan perbaikan UU Cipta Kerja seperti disyaratkan MK bukannya malah pemerintah menerbitkan Perppu baru,” ungkap Ketum DPP Partai Demokrat AHY melalui Rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (3/1/2023).

Menurut AHY,  penerbitan Perppu itu sama sekali tak berdasar karena sesuai persyaratan Perppu bisa diterbitkan jika salah satu alasannya adalah adanya situasi kegentingan yang bersifat memaksa.

Sedangkan faktanya lanjut AHY dalam hal ini tidak ada argumen kegentingan yang memaksa tidak ada atau tidak terjadi. Tak pelak ini artinya pemerintah tidak mau mengindahkan putusan MK untuk merevisi UU Cipta Kerja, tetapi pemerintah hanya mensiasati dengan mengeluarkan Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM UNS Gelar Seminar Kupas Tuntas Kendala Implementasi SIPD RI di OPD se-Kabupaten Karanganyar

“Yang fatal adalah pada Perppu Cipta Kerja tersebut  ³tidak tampak  perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya yang dibatalkan oleh MK,” tandas AHY.

Untuk itulah karena ini hanyalah mensiasati regulasi yang mana mestinya menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya namun tidak terjadi, maka AHY mengkhawatirkan regulasi yang sengaja diciptakan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite akan berakibat fatal.

Hal ini terbukti pasca terbitnya Perppu tersebut masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

Mestinya lanjut AHY,  pemerintah introspeksi janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama dimana-mana penuh gugatan terhadap regulasi Cipta Kerja.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM UNS Gelar Seminar Kupas Tuntas Kendala Implementasi SIPD RI di OPD se-Kabupaten Karanganyar

“Ingat hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” pungkas AHY dalam rilis tersebut. Beni Indra