WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di lingkungan Plaza Wonogiri.
Dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan Wonogiri itu seorang anak menjadi korban.
Gerak cepat kepolisian membuat pelaku pencurian saat ini sudah ditahan oleh jajaran Polres Wonogiri. Pelaku juga masih berstatus sebagai anak.
“Ada kejadian pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak, baik korban dan pelaku berstatus sebagai anak,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kawasan Plaza Wonogiri di Lingkungan Pencil Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menuturkan, korban pencurian dengan kekerasan itu adalah ASS (15) warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Sementara itu pelaku adalah UGG (15), warga Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri.
“Pelaku mulai ditahan kemarin (Kamis, 9/2),” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, kejadian itu berawal saat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB ayah korban mendapatkan kabar dari petugas Polres Wonogiri. Disebutkan bahwa anaknya ditemukan oleh warga dalam keadaan setengah sadar di kawasan Plaza.
Atas laporan itu, kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, sekitar pukul 19.00 WIB ayah korban berangkat ke Polres Wonogiri. Setelah sampai di sana ia mendapati anaknya dalam keadaan setengah sadar. Di badannya terdapat luka di bagian pergelangan tangan sebelah kanan.
Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 6338 TI dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam sudah tidak ada.
“Dari keterangan korban, terakhir korban pergi ke area Plaza bersama pelaku. Waktu itu korban meminum minuman yang diberikan oleh terlapor yang membuat korban tidak sadarkan diri,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aris Arianto