Beranda Daerah Karanganyar Disperindag Naker Karanganyar Peringatkan 694 Perusahaan  Agar Tak Membuat  Masalah Hanya Demi...

Disperindag Naker Karanganyar Peringatkan 694 Perusahaan  Agar Tak Membuat  Masalah Hanya Demi Hindari Kewajiban Memberikan THR 

Kadinas Perdagangan  Perindustrian  Naker Karanganyar, Martadi MM memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Karanganyar  agar tidak menghindari kewajiban membayar THR karyawan / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS COM -Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Pemkab Karanganyar, Martadi MM mengingatkan kepada 694 perusahaan di Karanganyar agar tidak melakukan rekayasa  demi menghindari kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran mendatang.

Pasalnya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai persyaratan ketenagakerjaan. Apalagi di Karanganyar terdapat sebanyak 82.519 orang pekerja.

“Kami sudah wanti-wanti agar saat menjelang lebaran  2023 ini  jangan ada PHK atau ada yangb dirumahkan dengan alasan apapun,  karena para pekerja itu sudah menunggu-nunggu saatnya menerima THR,” ungkap  Martadi MM kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (7/3/2023).

Untuk itulah lanjut Martadi, sebagai langkah antisipasi mengingat April sudah lebaran maka pihaknya menggelar sosialisasi acara Bimbingan Teknis Penyelesaian dan  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan mengundang perwakilan manajemen 694 perusahaan di Karanganyar.

“Pada acara ini kami ajak semua komponen perusahaan berpikir bersama mengantisipasi agar perselisihan hubungan perindustrian terus berkurang terutama saat penyerahan THR,” tandas Martadi.

Baca Juga :  TP PKK Jumantono, Karanganyar Peringatan Hari Ibu: Menjadikan Ibu Super Women

Sebab,  problem klasik perselisihan perindustrian kerap terjadi saat jelang penyerahan THR, yang mana banyak cara perusahaan tiba-tiba merumahkan karyawan ataupun melakukan PHK dengan alasan tak kuat bayar THR.

Selain itu,  lanjut Martadi,  juga terjadi masalah yakni setiap jelang lebaran tiba-tiba  putus kontrak sehingga para pekerja tidak bisa menerima kenyataan. Alasannya pekerja sudah lama bekerja tiba-tiba saat berharap mendapatkan THR malah selesai kontrak kerja.

Problem klasik seperti itu, ungkap Martadi,  masih mewarnai perselisihan perindustrian jelang lebaran, yang dalam beberapa kasus  berakibat pada aksi mogok kerja sehingga memicu situasi tidak kondusif.

“Bahkan gegara mogok kerja berkepanjangan dan konflik tak terselesaikan akhirnya perusahaan secara sepihak menutup perusahaannya,” pungkas Martadi.

Baca Juga :  UNS Dampingi Desa Gentungan, Karanganyar Kembangkan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian

Dengan demikian pada acara bimbingan teknis ini dilakukan selama dua hari dengan mengoptimalkan strategi pencegahan dini agar lebaran tahun ini tidak ada konflik terkait THR pekerja. Beni Indra