SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah perburuan pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh karyawan warung HIK di wilayah Gabugan, Tanon, Sragen oleh jajaran kepolisian polsek Tanon.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh JOGLOSEMARNEWS.COM , tersangka penggelapan sepeda motor bernama Sugeng Riyanto warga Jebres Solo berhasil dibekuk tim Reserse Kriminal Polsek Tanon Polres Sragen, setelah perkara ini dilaporkan korban pada bulan Desember 2022 lalu.
Bermula saat pelanggan warung Hik
Bu Syurtiyah di wilayah Desa Tanon, Kecamatan Tanon, Sragen, korban datang mengunakan sepeda motor honda Beat, pada saat hendak membayar makanan yang telah di makan dengan uang 50 ribu rupiah, tersangka berpura pura tidak memiliki uang kembalian, lantas ia menawarkan keluar menukar uang 50 tersebut dengan motor korban, dan hingga ditunggu berjam jam tersangka tidak kunjung kembali.
Hingga berhari hari kabar hilangnya motor pelangan hik tersebut, lantas korban langsung melaporkan pihak kepolisian sektor Tanon.
Wakapolsek Tanon Iptu Agus Sudibyo dalam keterangan mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka berhasil mengelabui pemilik warung, dengan berpura-pura menjadi temannya. Saat ibu Syurtiyah lengah, tersangka kemudian melancarkan aksinya, melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban.
“Saking seringnya mengamen, sehingga pemilik hik tidak menaruh curiga akan niat jahat pelaku, bahkan keduanya malah menjadi akrab, sehingga saat ada pelanggan datang, tersangka seringkali meladeninya, dan menerima uang pembayaran dari pelanggan,” jelasnya, Sabtu (18/3/2023).
Tersangka berhasil ditangkap petugas di jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Sragen pada 9 Februari 2023, kemudian diamankan di Mapolsek Tanon.
Dari penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Iptu Agus Sudibyo dalam Konferensi Pers didampingi Kasi Humas memastikan, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Huri Yanto