Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Tangkap 5 Orang Pengedar Narkoba, 3 Orang Masuk TO !

Polres Sragen Tangkap 5 Orang Pengedar Narkoba, 3 Orang Masuk TO !

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali berhasil membekuk lima pengedar dan pengguna obat terlarang jenis sabu-sabu | Huriyanto/Joglosemarnews.com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali berhasil membekuk lima pengedar dan pengguna obat terlarang jenis sabu-sabu | Huriyanto/Joglosemarnews.com

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari terhitung dari 9-28 Maret 2023. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali berhasil membekuk lima pengedar dan pengguna obat terlarang jenis sabu-sabu.

Disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama dalam rilis ungkap kasus mengatakan, lima dari tiga tersangka di antaranya merupakan tersangka target operasi (TO) yang ditetapkan Polda Jateng dan dua tersangka lainnya merupakan non-TO. Ungkap kasus tersebut .

“Dari hasil Operasi Bersinar Candi 2023. Jajaran berhasil mengungkap tiga tersangka yang menjadi TO dengan barang bukti sabu-sabu di atas 1 gram, serta dua orang tersangka non-TO dengan barang bukti kurang dari 1 gram,” kata AKBP Piter Yanottama, Rabu (5/5/2023).

Berdasarkan laporan dari Satresnarkoba Polres Sragen, kelima tersangka masing-masing berinsial AS, (39) warga Bejen Karanganyar (TO); VBD, (25 )warga Puro, Karangmalang, Sragen (TO); AYP, ( 24 )warga Puro, Karangmalang, Sragen (TO); LPD, (40) warga Serengan, Solo; dan N, (23) warga Sragen Kulon, Sragen.

Baca Juga :  KKN 188 UNS Surakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Jirapan

Barang bukti yang berhasil di amankan jajaran Satnarkoba Polres Sragen yakni sabu-sabu paling banyak yakni seberat 1,13 gram disita polisi dari salah satu tersangka TO.

Dalam kesempatan itu Kapolres tidak bisa menunjukkan barang bukti sabu-sabu karena sudah dikirim ke Unit Forensik Polda Jateng.

Para tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari luar Sragen. Selain menggunakan, mereka juga mengedarkan sabu-sabu itu.

Kelima tersangka itu terdiri atas tiga warga Sragen, satu warga Solo, dan satu warga Karanganyar.

“ni menjadi ikhtiar kami bahwa tidak ada ruang sekecil apa pun untuk peredaran narkoba di Sragen, baik pengguna maupun pengedar. Efek narkoba ini berbahaya.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM UNS Surakarta Sosialisasikan Pentingnya Minum Susu di SDN Purworejo 2, Sragen

Kami berkomitmen untuk menindak peredaran narkoba secara massif karena narkoba menjadi musuh bersama,” ujarnya.

Huri Yanto