Beranda Umum Nasional Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Beri Apresiasi

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Beri Apresiasi

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pacar Mario Dandy yang merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15), dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Atas tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selaran itu,  pihak keluarga David pun mengapresiasi.

“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan JPU, dimana 4 tahun ini adalah yang paling maksimal terhadap anak,” kata kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini di PN Jakarta Selatan, Rabu..

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan JPU, AG telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 355 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan berat terencana.

“Tadi JPU juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.

Lebih lanjut, Melisa mengatakan pihaknya juga berharap agar nantinya majelis hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Pilkada Bakal Dikembalikan ke DPRD, Eks Komisioner KPU: Transaksi Makin Tertutup dan Leluasa

“Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sesuai yang diharapkan keluarga. Kami berharap nanti sampai divonis hakim juga sesuai dengan JPU,” kata Mellisa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Negeri Jakarta Selatan menuntut AG dengan hukuman pidana selama 4 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AG dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menerangkan, AG dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang disebutkan dalam pasal 355 ayat 1. AG dianggap terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Baca Juga :  Tahu Jokowi Resmi Dipecat PDIP, PKS Pasang Pagar: Mantan Presiden Sekalipun Harus dari Bawah Kalau Mau Masuk PKS

“Memenuhi semua unsur. Ada melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu dan penganiayaannya kategori penganiayaan berat,” jelasnya.

Sehingga, JPU menuntut AG dengan menempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.

www.tempo.co