Beranda Daerah Solo MWA UNS Akhirnya “Menyerah” Pada Permen, Batalkan Pelantikan Rektor

MWA UNS Akhirnya “Menyerah” Pada Permen, Batalkan Pelantikan Rektor

(Mantan) Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi (kanan) saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers terkait sikap MWA UNS terhadap Permendikbud Nomor 24/2023, Sabtu (8/4/2023) lalu. Sebagai buntut dari pembekuan MWA UNS oleh Mendikbud, gelar Guru Besar (Gubes) Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA, Tri Atmojo Kusmayadi, dicabut / Foto: Dok Joglosemarnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pelantikan rektor terpilih, Prof Sajidan.

Selain itu, MWA UNS juga memutuskan untuk tunduk pada Permendikbud Nomor 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Universitas Sebelas Maret.

Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan, sesuai dengan komunikasi langsung pihaknya selaku Wakil Ketua MWA UNS dengan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Prof Nizam maka diperoleh ketegasan bahwa salah satu norma Permendikbud Nomor 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Universitas Sebelas Maret adalah membekukan fungsi MWA (Pasal 3) dan selama dibekukan fungsi organ dijalankan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Pasal 4).

“Jadi, kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada. Anggota tetap eksis secara hukum dan apabila ada yang mengundurkan diri itu merupakan pilihan pribadi yang bersangkutan serta tidak ada perintah dari Kementerian,” bebernya, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga :  Dapat Keluhan Permasalahan Klasik Pasar Klewer, Ini Solusi yang Ditawarkan Bambang Gage

Selain itu, pihaknya mendapatkan tanggapan dari Dirjen Pendidikan Tinggi Prof Nizam terkait keputusan tersebut. Dirjen Dikti menghargai dan menghormati anggota MWA untuk menghormati Permendikbud Nomor 24/2003 demi kebaikan dan kemajuan UNS.

“Sehuhungan dengan hal tersebut, kami menegaskan bahwa yang dibekukan adalah MWA UNS, bukan penghentian anggota dan tidak ada perintah normatif untuk mengundurkan diri. Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah pilihan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian,” imbuh Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan menambahkan, setelah mempelajari dan mencemarti secara seksama kembali, berdasarkan rapat koordinasi Pimpinan MWA UNS tanggal 7 April 2023, maka MWA UNS tetap menghormati Permendikbud Nomor 24/2023.

Baca Juga :  Catat Tanggalnya! Solo Urban Fashion Bakal Digelar di Taman Balekambang, 22-24 November Ini

“Dan kami menegaskan tidak ada pelantikan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Apabila sebelumya beredar informasi tersebut, itu adalah wacana sehubungan dengan debat legalisasi eksistensi MWA UNS,” tukasnya. Prihatsari