SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Larangan itu akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE).
Menurut Gibran, larangan tersebut tidak jauh berbeda dengan periode lebaran tahun lalu. Untuk itu, Gibran meminta mobil ataupun motor dinas untuk dikandangkan.
“Aturan kurang lebih sama seperti tahun kemarin ya, wajib dikandangkan,” ungkapnya, Senin (10/4/2023).
Gibran menambahkan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan mekanisme pengandangan kendaraan akan dituangkan dalam SE. Akan disiapkan sanksi juga untuk diterapkan bagi ASN yang melanggr SE tersebut.
“(Pengandangan) nanti disini (Balai Kota) dan di masing-masing kantor dinas. Ya pasti nanti ketahuan kalau aneh-aneh,” imbuhnya.
Gibran juga memastikan pengandangan tidak akan merusak mesin kendaraan dinas tersebut. Pengandangan sendiri dilakukan mulai cuti bersama diterapkan hingga berakhir.
“Mulainya (pengandangan) pas libur lebaran itu. Nggak ada perawatan, seminggu saja kok. Santai saja, tidak ditinggal satu tahun. Sanksi nanti ada, sama seperti tahun lalu,” pungkasnya. Prihatsari