KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Komisi II DPRRI Paryono SH MH meminta seluruh Pemkab dan Pemdes se-Indonesia proaktif mendaftarkan status tanah yang belum bersertifikat ke kantor ATR/BPN masing-masing.
Upaya tersebut sifatnya urgen guna menghindari dinamika mafia tanah yang kian nekat hingga menjadikan polemik dikemudian hari.
Pasalnya mafia tanah menggunakan pijakan modus terhadap tanah-tanah yang status sertifikatnya tidak jelas, baik itu di kota ataupun di desa.
“Saat ini pemerintah pusat melalui kantor ATR/BPN ditiap kabupaten memberikan akses kemudahan pengurusan sertifikat dengan layanan cepat,” ungkap Paryono SH MH di sela acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPRD Karanganyar pada Senin (19/6/2023).
Menurut Paryono, hambatan yang sering terjadi adalah tanah belum sertifikat atau masih Letter C ataupun Letter D sehingga kepemilikannya belum kuat dan resistensi terhadap konflik waris.
Untuk itu warga diharapkan mengurus via layanan ATR/BPN berupa Pengurusan Tanah Sistematika Lengkap (PTSL) yang mana biaya gratis tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun manfaat layanan PTSL memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap objek dan subjek tanah.
“Manfaatkan layanan PTSL selain gratis juga status kepemilikan tanah menjadi pasti dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” pungkas Paryono SH MH.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar Aris Munanto mengatakan kinerja ATR BPN Karanganyar tergolong bagus baik dan cepat hingga menyabet predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementrian PAN RB Tahun 2022.
“Alhamdullilah untuk proses kinerja pensertifikat tanah di Karanganyar sangat dahsyat yakni rampung sebesar 99.67% atau sebanyak 443.701 bidang,” ungkap Aris Munanto yang juga sebagai pembicara pada acara tersebut.
Dengan begitu lanjut Aris Munanto sisa pekerjaan yang belum rampung hanya
0.33% saja atau sebanyak 6.559 bidang dan itu kebanyakan tanah kas desa dan tanag Letter C atau Letter D.
Ditargetkan sisa pekerjaan sebesar 0.33% tersebut dapat diselesaikan segera. “Untuk tanah kas desa dan sebagainya kami menunggu dari pihak desa,” pungkas Aris Munanto. Beni Indra