GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan bersenang-senang, termasuk untuk karaoke, buruh harian lepas asal Gunungkidul, Tri Prasutio (26) ini melakukan aksi pencurian.
Rupanya, dinginnya jeruji besi sebagai ganjaran atas aksinya mencuri sepeda motor, tidak membuatnya jera. Buruh harian lepas itu kembali mengulani aksinya, nyolong.
Akhirnya, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus Tri Prasutio, warga asal Ponjong atas kasus pencurian.
Ia diketahui merupakan residivis untuk kasus serupa pada tahun 2019 silam.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan Tri beraksi di sebuah toko ponsel di Semanu pada 28 Mei 2023.
“Pencurian awalnya diketahui oleh karyawan di toko ponsel tersebut, saat hendak membuka toko,” jelas Edy, Selasa (27/06/2023).
Karyawan tersebut mendapati sejumlah barang raib. Barang yang raib antara lain satu ponsel, uang tunai senilai Rp 4,5 juta, dan 13 lembar voucher senilai Rp 400.000, sehingga total kerugiannya mencapai Rp 5,9 juta.
Pemilik toko yang mendapat informasi kejadian tersebut pun melapor ke Polsek setempat.
Menurut Edy, pelakunya berhasil terungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Hasil penyelidikan mengarah pada Tri sebagai pelaku, sehingga dilakukan penangkapan pada 29 Mei dini hari,” ungkapnya.
Tri diamankan di rumahnya di Ponjong sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Ia sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil tertangkap.
Tri beraksi dengan cara mencongkel slot pintu belakang toko menggunakan obeng.
Barang bukti berupa hasil curian hingga obeng, pakaian, dan motor yang digunakan untuk beraksi pun diamankan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” kata Edy.
Tri mengaku pencurian ini merupakan yang kedua. Adapun yang pertama pada 2019 lalu, di mana ia mencuri sepeda motor.
“Saya gunakan untuk karaokean di kawasan pantai,” tutur Tri.