Beranda Daerah Wonogiri Tenan To! Kasus Dugaan Korupsi UPK Batuwarno Akhirnya Diserahkan ke Hukum, Pengurus...

Tenan To! Kasus Dugaan Korupsi UPK Batuwarno Akhirnya Diserahkan ke Hukum, Pengurus Tak Bisa Kembalikan Uang 6,4 Miliar

Bupati Wonogiri
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek. Dok. Pemkab Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Publik Wonogiri tentu masih menantikan kelanjutan kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno.

Kini kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno itu telah diserahkan ke pihak aparat penegak hukum.

Sejumlah langkah mediasi sebelumnya sudah dilaksanakan Pemkab Wonogiri. Namun apa daya belum juga mendapatkan solusi atas kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno itu.

Dipastikan pengurus tidak mampu mengembalikan uang senilai miliaran rupiah.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek menegaskan Pemkab Wonogiri menyerahkan kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno ke aparat penegak hukum.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, berdasarkan informasi dari para kepala desa, rekomendasi dari musyawarah antar desa (MAD), tidak ada solusi atas hal tersebut.

Akhirnya tinggal menunggu langkahnya nanti. Pasalnya semua upaya sudah maksimal dan mentok.

“Tinggal koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum),” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo, baru baru ini.

Koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum dalam rangka membahas atau meminta langkah terkait penanganan atau penindakan kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno. Juga pertanggungjawaban pihak yang terlibat, dalam hal ini pegawai UPK Batuwarno.

Baca Juga :  Pilkada Wonogiri 2024, Setia Ungguli Tangguh, Kepercayaan Dibalas Tanggungjawab

Menurut Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek, Tim Penanganan Masalah sudah melakukan investigasi terhadap pihak yang terlibat.

TPM juga sudah memberi ruang dan tempo agar persoalan itu bisa diselesaikan.

“Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati pada Rabu (21/6/2023), kedua pegawai UPK Batuwarno itu tidak bisa mempertanggungjawabkan,” terang Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Menurut Bupati Jekek, tidak ada perubahan signifikan atau iktikad baik selama tempo waktu yang diberikan kepada kedua pegawai UPK tersebut.

“Serahkan ke APH, jadi nanti ranahnya APH. Karena keuangan publik (yang diselewengkan), siapapun bisa jadi pelapor. Dua pengurus (UPK) berdasarkan laporan tidak mampu mempertanggungjawabkan, intinya itu,” tandas Bupati Jekek.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi UPK Batuwarno menyerat dua pegawai perempuan UPK Batuwarno.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tugu Batas Nambangan Selogiri Wonogiri, Truk Muatan Limbah Medis Tabrakan dengan Isuzu Boks Hingga Berceceran

Modus penyelewengan dengan membuat kelompok fiktif, mark-up dan ada yang dipinjamkan ke perorangan. Padahal, dana itu untuk kelompok dan digunakan untuk usaha.

Untuk dana yang diselewengkan mencapai Rp 6,4 miliar. Aris Arianto