Beranda Umum Nasional Diangkat Tapi Dibebastugaskan Lagi, Endar Priantoro Pertanyakan Sikap Pimpinan KPK

Diangkat Tapi Dibebastugaskan Lagi, Endar Priantoro Pertanyakan Sikap Pimpinan KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Endar menyambangi gedung KPK untuk menyerahkan surat penugasan kembali dari Kapolri ke pimpinan KPK | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib Brigadir Jenderal Endar Priantoro di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti “dipingpong”.

Terkini, KPK membebastugaskan Endar Priantoro, walaupun sudah diangkat kembali menjadi Direktur Penyelidikan.

Hal itulah yang dipertanyakan Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.

Rakhmat Mulyana menganggap kliennya diperlakukan berbeda ketimbang pejabat lainnya yang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

“Ini juga menjadi pertanyaan untuk Pak Endar,” kata Rakhmat lewat pesan teks, Sabtu (8/7/2023).

Rakhmat mengatakan, ada sejumlah pejabat KPK lainnya yang saat ini tengah menjalani pendidikan di Lemhanas. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

“Padahal Pak Sekjen dan beberapa pejabat KPK lain juga sama mengikuti pendidikan di Lemhanas, apakah pejabat KPK lain juga dibebastugaskan dan apakah juga ada pelaksana harian?” kata dia.

Rakhmat mengatakan untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya Endar ingin menemui pimpinan KPK ketika pertama kali kembali ke KPK pada 5 Juli 2023.

Akan tetapi, pimpinan tak bersedia ditemui. Alasannya, hanya ada 2 pimpinan yang berada di kantor, sementara lainnya sedang berada di luar kantor.

Anehnya, kata dia, di hari yang sama KPK juga mengumumkan bahwa Endar dibebastugaskan sementara waktu dari jabatannya.

 

Akan lapor ke Kapolri

Untuk mengatasi masalah itu, Rakhmat menyatakan Endar Priantoro akan melapor terlebih dahulu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

“Pak Endar sebagai anggota Polri ingin menghadap terlebih dulu ke Kapolri untuk melaporkan situasi ini,” kata dia.

Sebelumnya, Endar sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada bulan Mei 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis. Padahal sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Atas pencopotan itu Endar melakukan upaya, salah satunya adalah mengajukan keberatan administratif ke KPK. Namun, upaya itu kandas karena KPK menolak keberatan Endar. Endar lantas mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menyetujui banding itu dan memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengurus permasalah ini.

Kementerian PAN RB kemudian mengirimkan surat rekomendasi yang isinya meminta KPK kembali mengangkat Endar kembali ke jabatannya. Atas surat itulah, KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan pada 27 Juni.

Meski sudah diangkat kembali, KPK menyatakan Endar Priantoro dibebastugaskan dari jabatannya dengan alasan tengah menjalani pendidikan di Lemhanas RI.

“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan Pimpinan KPK menerbitkan surat tugas bagi Endar untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas. Endar akan menjalani pendidikan itu hingga Oktober 2023.

Untuk menggantikan tugas Endar, KPK menunjuk pelaksana harian Direktur Penyilidikan kepada Ronald Worotikan. Ronald bahkan menjalankan tugas direktur sampai Endar selesai menjalani masa pendidikannya.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

“Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, polemik soal Endar Priantoro di KPK dibumbui masalah penanganan kasus korupsi Formula E. Endar disebut-sebut tak mau mengikuti perintah Ketua KPK Firli Bahuri untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Endar beralasan, berdasarkan penyelidikan, belum ditemui adanya tindak pidana dalam kasus itu. Selain itu, Endar juga menolak karena belum ada bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

www.tempo.co