Beranda Daerah Wonogiri Aset Benny Tjokro di Paranggupito Wonogiri Disita Kejaksaan? Bagaimana Nasib Pembangunan Pantai...

Aset Benny Tjokro di Paranggupito Wonogiri Disita Kejaksaan? Bagaimana Nasib Pembangunan Pantai Sembukan dan Klotok?

Pantai sembukan
Eksotisme Pantai Sembukan Kecamatan Paranggupito Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemetaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro atau aset Benny Tjokro di wilayah Kecamatan Paranggupito Wonogiri.

Namun, Pemerintah daerah memastikan bahwa pembangunan Pantai Sembukan dan Pantai Klotok tidak akan terdampak oleh pemetaan tersebut.

Camat Paranggupito Catur Susilo Prono, mengkonfirmasi kehadiran tim Kejagung di kecamatan tersebut, yang bertugas untuk melakukan pengukuran tanah yang merupakan aset Benny Tjokro.

“Ini baru pemetaan dan pengukuran, belum ada penyitaan yang dilakukan sejauh ini. Pengukuran diperkirakan akan selesai besok,” ujar Camat Paranggupito Catur Susilo Prono, pada Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, luas tanah yang diukur mencapai 356 hektar. Tanah tersebut dibeli dari masyarakat dan tersebar di tiga desa.

“Pengukuran dan pemetaan dilakukan di Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo, dan Desa Gunturharjo,” jelas Camat Paranggupito Catur Susilo Prono.

Camat Paranggupito Catur Susilo Prono menegaskan bahwa tanah yang diukur berada di sekitar pantai. Tetapi tidak termasuk area Pantai Sembukan dan Pantai Klotok, karena kedua pantai tersebut merupakan aset milik desa.

“Tanah yang diukur adalah milik warga masyarakat,” tambah Camat Paranggupito Catur Susilo Prono.

Sebelum melakukan pengukuran di wilayah Kecamatan Paranggupito, Camat Paranggupito Catur Susilo Prono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejagung yang juga disampaikan kepada pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa.

Baca Juga :  Penyebab Angin Kencang atau Puting Beliung hingga Lesus di Awal Musim Penghujan

“Pengukuran masih berlangsung dan melibatkan pihak Kejaksaan, ATR/BPN, serta Forkompimcam,” ungkap Camat Paranggupito Catur Susilo Prono.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo, juga mendapatkan informasi mengenai kunjungan tim dari Kejagung ke wilayah Kecamatan Paranggupito. Namun, Bupati enggan memberikan informasi lebih detail untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Kemungkinan, kunjungan tim Kejagung tersebut terkait dengan kasus Benny Tjokro.

“Kita mendapatkan informasi tersebut saat bertemu dengan pihak terkait di pusat,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek.

Lebih lanjut, Bupati Jekek menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada inventarisasi terkait potensi pariwisata di Paranggupito. Namun, kendala yang dihadapi adalah kepemilikan tanah strategis yang bukan milik warga setempat. Beberapa tanah strategis tersebut termasuk dalam pengukuran yang dilakukan oleh Kejagung.

Bupati Jekek menjelaskan bahwa sudah ada transaksi jual beli tanah tersebut puluhan tahun lalu, namun tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah telah berkomunikasi dengan kementerian, terutama saat Wakil Menteri ATR/BPN mengunjungi Wonogiri pada tahun 2021, untuk mencari solusi apakah tanah yang tidak dimanfaatkan dapat dikelola oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi pariwisata.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

“Harapan kami adalah jika aspek legalitas terpenuhi, tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi pariwisata yang kami miliki,” ujar Bupati Jekek.

Bupati Jekek menegaskan bahwa kunjungan tim dari Kejagung tidak akan mengganggu pembangunan Pantai Klotok dan Pantai Sembukan, karena legalitas kepemilikan tanah untuk kedua pantai tersebut sudah jelas dan sah.

“Kedua pantai (Pantai Sembukan dan Pantai Klotok) merupakan aset milik desa. Legalitasnya sudah terpenuhi dan jelas,” tegas Bupati Jekek. Aris Arianto