Beranda Daerah Wonogiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Kerja Bareng Bea Cukai dan Pemkab Wonogiri,...

Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Kerja Bareng Bea Cukai dan Pemkab Wonogiri, Nilainya Tembus 1 M Lebih

Rokok
Pemusnahan rokok ilegal dan miras di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pada Kamis, 10 Agustus, suasana di Wonogiri begitu cerah ceria saat Bea Cukai Surakarta bergandengan tangan dengan Pemkab Wonogiri dan Forkopimda menyelenggarakan acara yang sangat berarti. Di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, telah dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN).

Setelah melalui rentang waktu dari bulan September 2022 hingga Juli 2023, kini barang-barang hasil tengahan tersebut akhirnya dimusnahkan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemkab Wonogiri telah menjadi sumber pendanaan bagi proses pemusnahan ini.

Berbagai jenis barang seperti hasil tembakau yang kena cukai dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras, kini telah untuk dimusnahkan. Semua ini tidak lepas dari izin yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty, mengungkapkan dengan bangga, proses pemusnahan ini adalah hasil dari upaya bersungguh-sungguh Bea Cukai Surakarta.

“Sebagian besar merupakan hasil operasi pasar rutin kami, yang dilakukan secara independen oleh tim Bea Cukai Surakarta. Ada juga kerja sama yang erat dalam operasi ini, yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty.

Baca Juga :  CMK dan Mitra Desa Inovasi Unggulan Pemkab Wonogiri dalam IGA 2024

Selama periode waktu yang disebutkan di atas, Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan sebanyak 2.851.697 batang rokok ilegal dan 209 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 3.585.256.249,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.469.848.989.

Dari jumlah barang yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok telah menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali, dan Sragen.

Sementara sisanya, yakni 942.051 batang rokok dan 209 liter MMEA, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang akan dihapuskan pada hari ini.

Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan adalah sekitar Rp 1.161.776.865,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 794.743.128,-. Sedangkan untuk barang miras, total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp. 12.115.500,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 17.420.000,-.

Untuk pemusnahan rokok, sebagian akan diarak dan dibakar sebagai bagian dari seremoni agar benar-benar musnah. Bagian lainnya akan dirusak dan kemasannya akan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ngadirojo Wonogiri.

Sementara untuk barang miras yang kena cukai, pemusnahannya melibatkan penuangan ke dalam tong sehingga barang rusak dan pemecahan kemasan botol untuk memastikan tidak bisa lagi digunakan.

Baca Juga :  Baron Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Setren Slogohimo Wonogiri

Sikap proaktif juga diungkapkan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Wonogiri FX. Pranata, yang membacakan sambutan dari Bupati Wonogiri. Ia menekankan, harapan masyarakat semakin menyadari bahwa partisipasi dalam usaha meningkatkan kesejahteraan bisa dicapai melalui tindakan bertanggungjawab, seperti mendukung produk legal dan menolak barang ilegal.

Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus berlanjut, dan harus mampu menjangkau semua lapisan masyarakat. Aris Arianto