Beranda Daerah Wonogiri Komplotan Pembobol Toko Rahayu Ngadirojo Kidul Wonogiri Berhasil Dibekuk, Gondol Rokok dan...

Komplotan Pembobol Toko Rahayu Ngadirojo Kidul Wonogiri Berhasil Dibekuk, Gondol Rokok dan Uang Senilai 32 Juta

Pencurian
Petugas menggelar olah TKP pembobolan Toko RT Rahayu Ngadirojo Kidul Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Wonogiri sukses membekuk komplotan pembobol Toko Rahayu Ngadirojo Kidul Wonogiri.

Dalam peristiwa pembobolan Toko Rahayu Ngadirojo Kidul Wonogiri itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Selasa (3/10/2023) menerangkan, pada Kamis (28/09/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, Polres Wonogiri meraih keberhasilan dengan penangkapan 5 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri terkait kejadian curat di Ngadirojo beberapa waktu lalu.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa kelima tersangka, yakni YEP (22 tahun), RH (22 tahun), YAG (20 tahun), ES (52 tahun), dan YTL (41 tahun).

Baca Juga :  CPNS Wonogiri 2024, 230 Pelamar Lolos SKD 5 Formasi Sama Sekali Tak Diminati

Komplotan pembobol toko berhasil diamankan di tempat tinggal masing-masing.

“Kejadian pencurian terjadi di Toko Rahayu milik Darsono warga Desa Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri pada Kamis (21/09/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sejumlah Rp 500.000,- dan berbagai jenis rokok senilai hampir Rp 32.000.000. Korban, mengalami kerugian total mencapai Rp 32.269.500,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Menurut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, pada hari kejadian, pelaku yang belum diketahui identitasnya memasuki toko melalui atap bagian belakang. Setelah berhasil masuk, mereka dengan cepat mengambil uang tunai dan rokok berbagai merk milik korban.

Pelaku melarikan diri setelah berhasil melakukan aksinya. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Ngadirojo dan selanjutnya ditindaklanjuti.

“Saat ini, para pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Wonogiri. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, karena telah mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto