GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga saat ini, di Kabupaten Gunungkidul masih ada sembilan dari 1.612 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kondisinya dipasung atau dikamarkan.
Demikian data yang diungkap oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul.
Dari jumlah sembilan ODGJ yang dipasung tersebut, tersebar di beberapa wilayah yakni Nglipar, Karangmojo, Semin, Wonosari, Patuk, Saptosari dan Semanu.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan Gunungkidul , Musyanto mengatakan, dari pendataan pihaknya pada 2022 sebenarnya ada 17 kasus ODGJ dipasung.
Kemudian, 8 ODGJ sudah dibebaskan sehingga 9 ODGJ lagi yang masih dipasung hingga saat ini.
“Untuk pemasungannya bukan dirantai melainkan dikamarkan,” ujarnya saat dihubungi, pada Jumat (13/10/2023).
Ia melanjutkan, rata-rata alasan keluarga melakukan pemasungan karena khawatir yang bersangkutan takut mengamuk dan membahayakan orang lain.
“Betul keluarga terpaksa melakukan pemasungan alasannya karena takut membahayakan orang lain. Karena, riwayat ODGJ yang dipasung ini suka kambuhan. Dan, sudah dilakukan pemanganan dibawa ke RS Grasia namun tidak sembuh juga,”papar dia.
Musyanto juga menyebutkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap para ODGJ dengan melibatkan petugas puskesmas dan keluarga.
Selain itu, Dinkes Kabupaten Gunungkidul juga menyediakan pelayanan psikiater untuk warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul, Asty Wijayanti membenarkan masih ada ODGJ yang dipasung di wilayahnya.
Menurut dia, masih ditemukannya kasus ODGJ dipasung karena ketidaktahuan keluarga.
Sehingga, pihaknya pun terus berusaha memberikan pemahaman kepada keluarga agar penderita dapat menjalani perawatan.
Padahal mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No.81/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan, setiap orang yang mengalami gangguan kejiwaan harus menjalani pengobatan hingga sembuh tanpa harus dipasung.
“Ini yang kami terus sosialisasikan ke warga bahwa ODGJ dapat disembuhkan dan dapat hidup normal asal mau melakukan pengobatan secara rutin. Dan, tidak diperbolehkan dipasung,” ucapnya.
Terpisah, Manajer Project Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Siswaningtyas Tri Nugraheni mengatakan, untuk pemulihan ODGJ syarat yang diperlukan yakni pengobatan yang terukur.
YAKKUM selama ini, menerapkan pendekatan pemulihan ODGJ melalui tiga hal, yakni kesehatan, psikologi dan sosial.
Pendekatan itu diharapkan dapat mengantarkan ODGJ ke kondisi pemulihan yang komperehensif.
Selanjutnya yang dibutuhkan sikap penerimaan untuk mendukung pemulihan baik dari keluarga maupun lingkungan.
“Berdasar pengalaman yang kami lakukan, metode tersebut mampu mempercepat pemulihannya. Keluarga menjadi faktor penting agar korban dapat pulih,” terangnya.