JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto rupanya harus ikhlas tak bisa meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai pendampingnya dalam ajang Pilpres 2024 mendatang.
Kepastian ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusannya menolak gugatan terkait batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun pada Senin (16/10/2023).
“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan, Senin (16/10/2023), dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hal itu berarti, rencana Prabowo meminang Gibran dapat dikatakan gagal karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun ini masih menginjak angka 36.
Tak hanya itu, nama Gibran otomatis tak lagi masuk bursa cawapres Prabowo.
Padahal, Prabowo disebut berencana mengumumkan cawapresnya pada Senin hari ini atau Selasa (15/10/2023) besok.
“Minggu depan (umumkan cawapres). Berarti antara Senin (hari ini) atau Selasa (besok). Pokoknya sabar,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani.
Muzani tak menampik pengumuman cawapres Prabowo dilakukan karena menunggu terbitnya putusan MK.
“Kita tunggu keputusan MK kayak apa. MK itu adalah lembaga peradilan yang semua keputusannya bersifat final dan mengikat,” pungkas dia.
Sementara itu, Gibran mengaku tak mengikuti sidang MK lantaran sibuk menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Meski demikian, ia mengaku tak masalah MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat.”
“Ya ndak apa-apa (MK menolak gugatan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK,” kata dia di kantornya, Senin, dilansir TribunSolo.com.
“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat.”
Setelah Gibran tercoret dari kandidat Cawapres Prabowo, siapa giliran berikutnya yang miliki potensi?