JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 13 mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres diamankan Polisi.
Sebagaimana diketahui, kericuhan sempat terjadi saat massa aksi menggelar demontrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut 10 dari 13 mahasiswa yang ditangkap telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Sepuluh saat ini posisinya di Polda,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Susatyo mengatakan untuk tiga mahasiswa sudah dibebaskan pihak kepolisian.
“Yang tiga dibebaskan,” katanya.
Untuk informasi, dikutip dari Tribun-Video.com, Protes Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Kepung Istana Negara dan Sebut Jokowi Penghianat. Di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Mahasiswa mulai bakar-bakar ban dan lempar aqua ke Polisi.
Terpecah dua kubu, mahasiswa ada yang bakar ban dan turunkan beton pembatas keamanan.