Beranda Daerah Wonogiri Bjir, Jambret Spesialis Emak emak ini Sudah Beraksi 10 Kali di Wonogiri...

Bjir, Jambret Spesialis Emak emak ini Sudah Beraksi 10 Kali di Wonogiri Sukoharjo hingga Klaten

Jambret
Terduga pelaku jambret spesialis emak emak yang ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Bjir, pemuda ini menjadi jambret dengan spesialisasi korban emak emak alias ibu ibu.

Tidak hanya sekali dua kali, aksi jambret spesialis emak emak ini sudah dilakukan paling tidak sebanyak sepuluh kali.

Tercatat lokasi sasaran jambret spesialis emak emak adalah di Wonogiri, Sukoharjo, hingga Klaten.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil ungkap kasus jambret yang terjadi di wilayah Wonogiri. Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Wonogiri berhasil menangkap 1 pelaku jambret yang sering melakukan aksinya dengan sasaran ibu–ibu.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (26/10/2023), bahwa pelaku berinisial JPM (20) merupakan warga Kecamatan Girimarto Wonogiri. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengikuti korban.

Setelah situasi sepi, pelaku memepet dan menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh. Selanjutnya pelaku langsung mengambil barang milik korban yang berada di dashboard depan motor secara paksa alias dijambret. Lantas pelaku langsung kabur dengan kecepatan penuh.

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dusbook Handphone merk Vivo warna biru, satu unit Handphone merk Vivo warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor Polisi terpasang B-4726-KGY yang dipakai sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Ada Pengobatan Gratis di SMPN 3 Satu Atap Jatipurno Wonogiri, Ternyata Dalam Rangka ini

“Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Selain kejadian tersebut, pelaku telah sembilan kali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Wonogiri, sekali di Sukoharjo dan sekali di Klaten. Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan, pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri, terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan, dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Adapun kronologis kejadiannya menurut penuturan korban, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Mulanya korban berangkat dari terminal Giri Adipura menuju Pule Selogiri mengendari sepeda motor Honda Vario miliknya.

Sesampainya di Dusun Jetak Desa Jendi Kecamatan Selogiri ada sepeda motor pelaku yang mendekatinya dari belakang dan langsung memepet. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor dan membuat dirinya terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya.

Selanjutnya pelaku berhasil mengambil dengan paksa satu buah Handphone merk Oppo, satu buah Handphone merk Vivo, Uang tunai sebesar Rp150.000, dan surat–surat berharga. Pelaku melarikan diri dengan melaju kencang ke arah Sukoharjo.

Baca Juga :  Mungkinkah Memulai Usaha Tanpa Modal Uang?

Atas peristiwa itu, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada ketika berkendara sendirian di malam hari ataupun di tempat sepi. Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo juga mengimbau dalam menaruh barang berharga jangan sembarangan, apalagi ditaruh di dashboard depan motor karena dapat mengundang tindak penjambretan kembali. Aris Arianto