SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pekerjaan jembatan Gantung Wonotolo-Bumiaji yang tidak terbayar berbuntut panjang. Pihak mitra atau subkontraktor telah melaporkan pemenang tender ke pihak kepolisian Polres Sragen dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Aksi penyegelan juga dilakukan mereka sebagai barang bukti dan upaya pengaman barang bukti, Jumat (27/10/2023).
Pada awak media di Sragen, penasehat Hukum Pelapor, Sri Kalono menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan aduan tersebut ke Polres Sragen pada Rabu (25/10/2023) kemarin. Pihaknya melaporkan dua orang yang merupakan pimpinan perusahaan pemenang lelang. Sementara itu kliennya yakni Bayu Ronggo Wahono dirugikan senilai Rp 1, 050 miliar.
Lantas dalam upaya penyegelan Bore Pile tersebut, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan ke Polsek Gondang.
Langkah ini dilakukan agar barang bukti hasil pekerjaan senilai 52 persen dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total Rp 2,6 miliar tersebut tidak rusak.
”Klien kami yang mengerjakan dan mendatangkan alat beratnya, dan semua biaya yang mengerjakan saudara Bayu, namun belum terima satu rupiah pun,” jelasnya.
Dia menjelaskan langkah ini untuk mengamankan alat bukti. Jika sampai ada pekerjaan tambahan pengecoran di bore pile tersebut, bisa merusak alat bukti.
Dia mengatakan selama masih dalam proses hukum, pihaknya bersikukuh mengamankan barang bukti hasil pekerjaan kliennya tersebut.
Jika pihak pemenang tender mengerjakan pekerjaan yang lain, pihaknya tidak akan menghalangi. Namun dia memastikan khusus 4 titik pondasi Bore Pile akan terus diamankan.
”Iya kami minta pihak kepolisian mengusutnya dengan cepat. Jika sudah selesai, pihaknya siap mencabut,” ujar Kalono.
Untuk kelanjutan pekerjaan nantinya, pihaknya menyerahkan ke kementerian PUPR. Masih menunjuk pemenang tender tersebut atau mengevaluasi dan menunjuk yang lain.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat dihubungi mengaku belum menerima aduan tersebut.
“Iya aduan belum lama ya, mungkin masih di Meja pak Kapolres, belum sampai ke kami,” ujarnya.
Huri Yanto