YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah rumah produksi obat sediaan farmasi ilegal di Potorono, Banguntapan, Bantul digerebek oleh jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Dalam perkaran tersebut, para tersangka memalsukan produk merek obat tertentu serta membuat produk obat baru dengan bahan bubuk daun jati china.
Semuanya dibuat tanpa memperhatikan kebersihan, juga tidak menggunakan takaran dosis yang dianjurkan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, mengatakan, awalnya anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produksi, pengadaan, promosi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan, yang dijual melalui Market Place Online.
Dari hasil informasi tersebut, dilakukanlah penyelidikan yang mendalam, hingga akhirnya polisi mendapatkan Info adanya pengiriman barang ke Ekpedisi.
“Selanjutnya anggota pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 sekira pukul 17.58 WIB, di depan Terminal Giwangan mengamankan saudara AM (karyawan pengantar barang) yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke ekspedisi,” katanya, saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023).
Selanjutnya dari keterangan AM dapat dikembangkan bahwa ia merupakan karyawan dari tersangka BAD.
Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, Team Opsnal mendatangi kontrakan di daerah Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul yang merupakan Kantor Pemasaran, dan pada saat itu sedang aktifitas pemasaran melalui Online dan berhasil mengamankan tersangka kedua yakni MRA (bertugas memproduksi obat, kemudian tersangka LC (sebagai penjual) serta empat karyawan lain.
Dari pengembangan tersebut diketahui MRA selain menjual juga melakukan produksi obat ilegal yang dilakukan di Gudang Produksi daerah Berbah, Sleman.
“Selanjutnya Team Opsnal mendatangi Gudang tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi dan mengamankan 8 orang,” ungkapnya.
Semua saksi diperiksa hingga kemudian Polisi menetapkan tiga tersangka yakni MRA (27) laki-laki asal Karang Mlati, Demak, Jawa Tengah.
Ia berperan memproduksi dan menjual obat-obat ilegal melalui market place online.
Toko online yang dikelelola antara lain Martines shop, surya medika jaya, bima gut, sanggar wali, Alungherbal 99, Dr. Bastian, BR juberkah, Aneka Herbal Kosmetik, Aneka Obat Herbal, Apotik Muaffa, Agen Resmi Shop, Distributor Resmi, Agen Resmi Official, Reseller Murah dan Pasto Amanah.
Tersangka kedua BAD (26) laki-laki asal Cilacap, berperan menjual obat-obatan melalui marketplace.
Toko online yang dikelola antara lain Toko Raden Farma ID, Dr. Zaskia MD, Dr. Frans, Follingherb, Dr. Fasha, D Java Herbal, dan Abaherb.
Tersangka ketiga LC (43) laki-laki asal Ngaluran, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, kemudian toko online yang dikelola yakni Rafii Shop.
“Semuanya tidak ada latar belakang apoteker. Jadi produksinya asal-asalan, tidak higenis karena alatnya manual,” ujar Probo.
“Agar rating atau ulasan nya bagus di Market Place, pelaku menggunakan cara Fake Order (order Fiktif), membuat ulasan coment Fiktif, dengan banyak menggunakan akun palsu dan menggunakan 34 handphone,” sambungnya.
23 Merk Milik Sendiri, 13 Memalsukan Merk Lain
Probo menjelaskan, total obat-obatan yang disita sebanyak 2.969 pack obat dalam kemasan berbagai merk atau 89.070 butir kapsul.
Selain itu anggota kepolisian juga telah menyita 2 jerigen berisi Madu bahan, 2 karung Serbuk daun jati cina, 6 Box kontainer botol kosong, 4 Bok Kontainer kapsul kosong, 201 plastik berisi 201.000 biji kapsul, 1 Plastik besar pengawet makanan serta 451 paket siap kirim yang sudah tertera alamatnya.
“Produknya macam-macam. Ada obat kuat, obat penyubur kandungan, obat jantung dan lain-lain. Tapi isinya sama semua yaitu bubuk jati china,” ungkapnya.
Sementara dilansir dari beberapa sumber, umumnya jati china berbentuk teh yang berkhasiat menurunkan berat badan, obat asam urat, wasir, mengatasi sembelit dan lain-lain.
“Total ada 36 produk yang dibuat. Sebanyak 23 produk milik sendiri, 13 lainnya itu memalsukan produk lain,” terang dia.
Ide memproduksi obat-obatan ilegal ini muncul dari tersangka MRA.
Disebutkan Probo, MRA pernah bekerja di Semarang dengan memproduksi obat-obatan serupa.
“MRA ini pernah bekerja di Semarang, ya sama buat obat. Kalau bubuk daun jati chinanya ini dari beli di online,” ungkapnya.
Sejauh ini aparat kepolisian belum mendapat laporan adanya keluhan masyarakat yang sudah mengkonsimsi obat ilegal tersebut.
Pihaknya mengimbau masyarakat melapor ke pihak berwajib apabila merasa dirugikan atas tindakan para tersangka.
“Omzetnya berjualan ini per bulan bisa Rp2 juta sampai Rp3 juta rupiah,” ungkapnya.
Kepada penyidik kepolisian, para tersangka mengaku memproduksi obat ilegal ini sudah tiga bulan lamanya.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.