Beranda Daerah Boyolali Satu Parpol di Boyolali Belum Laporkan RKDK, Ditunggu hingga 27 November

Satu Parpol di Boyolali Belum Laporkan RKDK, Ditunggu hingga 27 November

Media gathering kpu boyolali , Rabu (22/11/2023). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang masa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November, sebanyak 17 parpol peserta pemilu sudah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU. Tinggal satu parpol yang masih dalam proses pelaporan.

Koordinator Divisi Teknis KPU Boyolali, Wakhid Thoyib mengatakan, tiap parpol peserta pemilu wajib melaporkan RKDK. Hingga Rabu (22/11), masih ada satu parpol dari 18 parpol peserta pemilu belum melaporkan RKDK.

“RKDK dilaporkan paling lambat pada 27 November. Kan 28 November sudah masuk masa kampanye,” ujarnya.

Ditemui usai media gathering, Rabu (22/11/2023), dia menjelaskan, RKDK digunakan untuk menampung dana sumbangan kampanye. Tiap parpol akan melaporkan penggunaan dana, sumber dana, hingga jumlah saldo dalam aplikasi sistem pelaporan RKDK.

“Sehingga terpenuhi akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana kampanye diinternal parpol,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Remaja di Desa Banyusri, Boyolali,  Lima Emak-emak Resmi Jadi Tersangka

Untuk sumber dana kampanye, lanjut dia, diatur dalam PKPU No 20/2023. Rinciannya, untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan nominal maksimal Rp 2,5 miliar. Untuk sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp 25 juta.

“Melalui pelaporan ke aplikasi sistem itu, bisa dilihat penggunaan dananya, asal aliran dana maupun peruntukannya,” katanya.

Untuk pengawasan penggunaan dana kampanye, KPU RI telah menyiapkan tim audit dari akuntan publik. Pemilihan tim audit sudah diseleksi dari KPU RI. “Nantinya, tim ini akan membantu dalam pengawasan penggunaan dana kampanye,” katanya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali, Nyuwardi menambahkan, masa kampanye berlangsung 28 November sampai 10 Februari.

Baca Juga :  Teganya, Keponakan di Desa Bantengan, Boyolali, Bakar Pamannya

“Parpol diizinkan melakukan kampanye baik di media massa dan media sosial serta memasang alat peraga kampanye (APK),” katanya. Waskita