Beranda Daerah Wonogiri Kasus Tembakau Gorila Wonogiri alias Sinte Dikirim Lewat Paket Ekspedisi

Kasus Tembakau Gorila Wonogiri alias Sinte Dikirim Lewat Paket Ekspedisi

Tembakau gorila
Barang bukti tembakau gorila Wonogiri alias sinte. Dok. Polres Wonogiri
Tembakau gorila
Barang bukti tembakau gorila Wonogiri alias sinte. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya terungkap kasus tembakau gorila Wonogiri alias sinte.

Kali ini kasus tembakau gorila Wonogiri alias sinte dikirim lewat paket ekspedisi.

Adalah Satresnarkoba Polres Wonogiri, yang menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis alias tembakau gorila Wonogiri alias sinte. Pelaku tersebut berinisial FBA (25), warga Ponorogo yang berdomisili di Jatibedug Purworejo Wonogiri.

Dikonfirmasi pada Kamis (23/11/2023) Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tambakau sintetis atau sinte tersebut.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte itu, berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 16 November 2023. Intinya tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh pelaku dengan memesan melalui pengiriman paket ekspedisi.

Baca Juga :  Tanah Longsor Terjang Rumah di Dusun Janggir Sumber Purwantoro Wonogiri

Dari situ tanggal 18 November 2023 anggota Satresnarkoba melalukan penyelidikan dan mendapati pelaku keluar dari kantor paket ekspedisi di Wonogiri sedang membawa 1 paket barang haram tersebut.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,58 gram tembakau sintetis dan 1 unit handphone. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh untuk dikonsumsi dan diedarkan,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo Permenkes RI no 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Aris Arianto