Beranda Umum Nasional Firli Bahuri Boleh Saja Duduk-duduk Ngantor, Tapi Akses Pekerjaan Diputus Sementara

Firli Bahuri Boleh Saja Duduk-duduk Ngantor, Tapi Akses Pekerjaan Diputus Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/2023). Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Akses kegiatan dan pekerjaan Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus untuk sementara, menyusul terbitnya Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pemutusan akses ke KPK sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan KPK atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukum selesai,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/11/2023).

Johanis Tanak mengatakan, itu mengacu pada ketentuan hukum, Firli Bahuri tak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan kerja-kerja di lembaga anti rasuah itu.

“Berarti segala kewenangan beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara. Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangan diberhentikan tak boleh mengambil keputusan apapun,” ujarnya.

Mengenai secara etika moral terhadap publik, Menurut Tanak, segala kegiatan Firli Bahuri yang menyangkut KPK tetap mengacu pada keputusan Presiden Jokowi selaku yang memiliki kewenangan.

Baca Juga :  Ratusan Markas TNI Telah Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Saya tak ingin mengatakan pantas atau tak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kami berbicara hukum, bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri. Kalau orang berbicara hukum kemudian tak merujuk aturan hukum itu akan keliru,” ujarnya.

Sebab itu, menurut Tanak, status Firli Bahuri sebagai Ketua KPK beserta fungsinya akan berakhir manakala berstatus tersangka dalam proses suatu hukum pidana dan diberhentikan oleh presiden.

“Jadi masalah etis atau tidak etis saya tak masuk dalam ranah itu, tapi saya akan tetap berbicara pada proses secara hukum sebagai tersangka maupun secara hukum administrasi adalah keputusan presiden,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan Nawawi Pomolngo sebagai Ketua Sementara KPK pada Jumat (24/11/2023). Hal itu setelah presiden menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri.

Baca Juga :  Menkum: Koruptor Bisa Diampuni dengan Denda Damai

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

www.tempo.co