Beranda Daerah Klaten Terjerat Utang, Pemuda di Klaten Ini Curi Mobil Teman untuk Tebus Motor...

Terjerat Utang, Pemuda di Klaten Ini Curi Mobil Teman untuk Tebus Motor yang Digadaikan

Pemuda 21 tahun di Klaten mencuri mobil untuk menebus motor, Jumat (10/11/2023). Polres Klaten melakukan konferensi pers terkait pencurian tersebut pada Jumat (24/11/2023) | tribunnews

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara terjerat utang, seorang pemuda berinisial MSA (21), warga Klaten  ini nekat mencuri mobil milik temannya guna menebus sepeda motor yang dijaminkan kepada seseorang.

Tak pelak, pemuda itu pun  diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten. Ia telah membobol rumah temannya dan mencuri mobil jenis Kijang.

Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, kejadian bermula pada hari Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, MSA sedang berjualang di angkringan di daerah Prambanan, Klaten. Kemudian, MSA diminta sang ibu untuk mengambil sepeda motor.

Sepeda motor itu telah digadai sebesar Rp 6 juta kepada seseorang di Kecamatan Ceper, Klaten.

Dalam upaya mencari uang demi menebus motor, MSA mendatangi rumah seseorang yang kemudian menjadi korban pencurian mobil Kijang untuk meminjam uang.

Saat pelaku mengetuk pintu dan memanggil, dia tidak mendengarkan satu pun jawaban dari dalam rumah.

Melihat rumah sepi, di hatinya pun terbersit untuk mencuri mobil Kijang yang ada di garasi depan rumah agar bisa menebus motor di pegadaian.

Baca Juga :  Angin Lesus Terjang Desa Tambong Wetan, Klaten, Puluhan Rumah Rusak

Pelaku masuk ke rumah korban, menemukan kunci kendaraan di atas meja dapur dan membawa mobil itu ke tempat angkringan tempatnya berjualan.

Sementara, korban, mengetahui mobilnya dicuri, dia kemudian lapor polisi. Selang tiga hari kejadian, pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten.

“Pelaku ditangkap di rumah calon istri di Prambanan dalam posisi sedang tidur. Pelaku juga mengaku sudah mengambil mobil korban dan belum sempat dijual,” kata Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (24/11/2023).

Adapun hubungan antara pelaku dan korban adalah teman dan pernah mengenal karena bekerja di beberapa tempat sebagai buruh bangunan.

“Motif dari tindakan pencurian ini didorong oleh motif ekonomi, dimana pelaku berniat menjual atau menggadaikan kendaraan tersebut untuk membayar hutangnya. Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 40 juta,” tutupnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun”.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM Pendidikan Teknik Mesin UNS Gelar Edukasi Konsep Energi Baru dan Terbarukan di Sekolah Alam Solo Raya Klaten

Dalam kesempatan ini, Polres Klaten juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian.

“Selalu pastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci dengan baik ketika meninggalkan rumah,” kata dia.

Selain itu, jangan biarkan rumah dalam keadaan kosong tanpa pengawasan yang cukup.

Apabila menemui orang yang mencurigakan atau kejadian yang dianggap mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

www.tribunnews.com