Beranda Info Loker PT. BPR Bank Djoko Tingkir Perseroda Membuka Lowongan Kerja Sebagai Direktur YMFK...

PT. BPR Bank Djoko Tingkir Perseroda Membuka Lowongan Kerja Sebagai Direktur YMFK dan Direktur Pemasaran, Ini Syaratnya!

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen tahun 2024 membuka lowongan kerja bagi kamu yang siap bergabung, maju dan berkembang bersama bank milik pemerintah kabupaten Sragen tersebut.

Info lowongan kerja di BPR Bank Djoko Tingkir tersebut melalui surat edaran atau pengumuman Nomor 5/3/01.3/2024 tentang rekrutmen calon Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan (YMFK) dan calon Direktur pemasaran PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroan) Kabupaten Sragen tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. DASAR

    1. Undang – Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan clan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris clan Anggota Direksi Badan U saha Milik Daerah;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
    6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen;
    7. Keputusan Bupati Sragen Nomor: 500/3/01.03/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan (YMFK) clan Direktur Pemasaran PT. BPR Bank Djoko Tingkir Kabupaten Sragen Tahun 2024.

II. PESERTA

Peserta Calon Direktur YMFK clan Calon Direktur Pemasaran adalah
Profesional yang memenuhi syarat.

III. PERSYARATAN

1. Persyaratan Peserta

  • a. warga Negara Indonesia;
  • b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • d. Sehatjasmani clan rohani;
  • e. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  • f. kompetensi;
  • g. reputasi keuangan yang baik;
  • h. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • i. memahami manajemen perusahaan;
  • j. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan;
  • k. berijasah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  • l. pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pemah memimpin tim;
  • m. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali kecuali yang telah menjabat sebagai Direksi;
  • n. memiliki sertifikasi Direktur Level 2 yang masih berlaku;
  • o. tidak pemah menjadi Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • p. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan Daerah;
  • q. tidak pernah menjalani sanksi pidana; dan
  • r. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan / atau calon anggota legislatif.
Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

2. Persyaratan integritas, meliputi:

  • a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  • b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat.

3. Persyaratan kompentensi, meliputi:

  • a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
  • b. memiliki pengetahuan di bidang perbankan minimal 2 (dua) tahun.

4. Persyaratan reputasi keuangan yang baik, meliputi:

  • a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
  • b. tidak pemah dinyatakan pailit atau menjadi anggota dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.

IV. BERKAS LAMARAN YANG HARUS DIKIRIM

      1. Surat lamaran bermeterai Rp.10.000,- dan mencantumkan no. HP yang dapat dihubungi;
      2. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani;
      3. Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir;
      4. Sertifikasi Direktur level 2 yang masih berlaku;
      5. Sertifikat pelatihan lainnya;
      6. E=KTP;
      7. Pas photo terbaru berwama ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
      8. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah / swasta terbaru (bulan sama dengan dibuatnya surat lamaran);
      9. Surat Keterangan Cata tan Kepolisian yang masih berlaku;
      10. Surat pemyataan bermeterai (dalam satu surat pemyataan) yang menyatakan bahwa:
        • a. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
        • b. memahami penyelenggaran pemerintahan daerah;
        • c. memahami manajemen perusahaan;
        • d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perbankan;
        • e. tidak pemah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
        • f. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
        • g. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
        • h. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
        • i. tidak memiliki hubungan keluarga antar sesama anggota Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris;
        • J. tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS dan / atau Bank Umum.
        • k. memiliki pengalaman di bidang perbankan minimal 2 (dua) tahun;
        • l. bersedia menandatangani Pakta Integritas dan kontrak kerja dari pemegang saham.
      11. Print Out SID atau SLIK yang terbaru (bulan sama dengan bulan dibuatnya surat lamaran).
      12. Apabila dinyatakan lulus dalam UKK sebelum dilakukan wawancara akhir dengan Pemegang Saham, Peserta harus bersedia memenuhi persyaratan tambahan antara lain:
        • a. Tes General Check Up dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah, dan:
        • b. Tes Kesehatan Jiwa.
Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

V. LAIN-LAIN

Apabila jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi belum memenuhi batas minimal sesuai Permendagri No. 37 Tahun 2018, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang akan diumumkan kemudian.

Berkas lamaran beserta lampiran persyaratannya diupload melalui halaman lowongan pekerjaan PT. BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dikirim melalui link: https://humairapsikologi.my.id/rekselbprbankdjokotingkir
Pendaftaran dimulai tanggal 10 – 20 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Sragen, 5 Januari 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen selaku panitia seleksi calon Direktur YMFK
PT. BPR Bank Djoko Tingkir Tahap kedua kabupaten Sragen.
dr. Hargiyanto, M.Kes.

Sementara itu, Direktur Utama PT. BPR Bank Djoko Tingkir Persero, Titon Darmasto, saat dihubungi oleh JOGLOSEMARNEWS.COM , telah membenarkan informasi terkait lowongan pekerjaan tersebut dengan mengatakan, “Iya, informasi tersebut benar.”

Huri Yanto