Beranda Daerah Wonogiri 5 Anggota Lengek Squad Ditangkap, Diduga Jadi Penadah Mobil Bodong

5 Anggota Lengek Squad Ditangkap, Diduga Jadi Penadah Mobil Bodong

Mobil bodong
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penadah mobil bodong. Dok. Polda Jateng

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah anggota Lengek Squad ditangkap polisi. Mereka diduga kuat menjadi penadah mobil bodong.

Selain menangkap para tersangka, sedikitnya 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut, turut disita.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024) mengatakan, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.

“Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama Lengek Squad yang berpusat di Pati,” jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Ditambahkannya, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.

Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing ,” jelas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati

Baca Juga :  Mahasiswa Dapat Uang Sejuta Perbulan, Mau?

Berangkat dari laporan tersebut, Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, petugas melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.

“Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelas Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.

“Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta” beber Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Baliho dan Spanduk Pilkada Boleh Digunakan buat Jemur Gabah

Lebih lanjut, Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah

Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit. Aris Arianto