WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyak dicari saat ini, ternyata ini Denda pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 baik ayat 1 maupun ayat 2.
Untuk diketahui UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara pasal 285 ayat 1 berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 berbunyi Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Terkait hal itu Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan knalpot brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285 ayat 1.
“Jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah ketika menjadi pembina upacara di STABN Raden Wijaya Wonogiri, Senin (22/1/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan imbauan kepada mahasiswa untuk bersama sukseskan pemilu 2024 wujudkan Jateng Zero Knalpot knalpot brong.
“Saya mengimbau, sebagai anak bangsa, memasuki tahapan kampanye terbuka pemilu 2024 mari kita jaga situasi kamtibmas yang aman dan sukseskan Pemilu 2024, wujudkan Jateng Zero Knalpot brong,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Pelajar khususnya sekolah menengah (SMP dan SMA) dan mahasiswa masih menjadi perhatian jajaran Polres Wonogiri. Secara serentak, hari ini Kapolres, Wakapolres, Kapolsek jajaran dan beberapa perwira serta Bhabinkamtibmas menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
Kegiatan tersebut merupakan upaya dari Polres Wonogiri untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Terlebih memasuki tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024 dan untuk membentuk karakter pelajar yang tangguh, disiplin dan taat hukum.
“Berkaitan dengan larangan penggunaan knalpot brong, saya ingatkan penggunaan knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong/bising berpotensi menimbulkan konflik,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Aris Arianto