BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terdakwa Sugeng Widodo, divonis bersalah telah melakukan penggelapan dalam program Pendaftaran Tanah Strategis Lengkap (PTSL) di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali. Sugeng pun diganjar hukuman penjara selama 3 tahun.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Boyolali yang diketuai Dwi Hananta dalam sidang di PN Boyolali, Selasa (30/1/2024). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (PJU) selama 1,5 tahun.
Yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatannya telah merugikan banyak korban. Padahal, sebagian besar korban ini kondisi ekonminya pas-pasan. Terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatan dengan menggadaikan tanah yang akan dijadikan tanah pengganti atau tukar guling tanah kas desa tersebut.
“Untuk itu majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum, dan menjatuhkan pidana yang proporsional dengan tindak pidana kesalahan terdakwa,” kata Dwi dalam putusannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Dia juga telah mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi tindak pidana lagi.
“Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.
Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan lima sertifikat tanah yang telah dibeli dikembalikan kepada para korban melalui saksi Sri Widodo. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adapun kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa berawal dari program PTSL pada awal tahun 2019. Saat itu, Sugeng Widodo sebagai panitia gagal melakukan proses ruilslag atau tukar guling tanah kas desa setempat.
Ada 79 warga yang sudah puluhan tahun menempati atau menggarap tanah kas desa. Mereka juga sudah membayar ke panitia untuk membeli tanah yang akan dijadikan tanah pengganti. Namun proses tukar guling tak bisa dilakukan.
Bahkan terdakwa kemudian menggadaikan sertifikat tanah tersebut untuk modal usaha. Terdakwa kemudian juga kabur ke Kalimantan.
Kasus itu kemudian dilaporkan para korban ke ke Polres Boyolali. Waskita