SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang mediasi ketiga kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (19/2/2024) gagal mencapai kesepakatan alias deadlock.
Dalam sidang mediasi tersebut hanya dihadiri Almas bersama kuasa hukumnya. Sedangkan Gibran sendiri tidak tampak hadir dalam sidang tersebut dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Richard Purnomo.
Karena tidak menemui kata sepakat, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim mediator Bambang Ariyanto tersebut,
Almas mengaku akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kami sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri. Cuma saya masih berkeyakinan untuk tetap pada keyakinan saya dan saya ingin lanjut aja,” ungkap Almas seusai mediasi.
Saat ditanyakan ihwal tawarannya tersebut, Almas enggan menyampaikan.
Sementara itu Kuasa hukum Gibran, Gani Bissari menyampaikan jika upaya mediasi telah gagal dilakukan. Terkait penawaran yang disampaikan penggugat, pihaknya belum bisa menyepakatinya.
“Terkait tawaran dari penggugat ke kami ya, belum ada titik temu lah. Ada beberapa point nanti bisa disampaikan penggugat. Ini lanjut sidang,” tandasnya.
Ditemui secara terpisah di Pura Mangkunegaran, Gibran enggan berkomentar banyak terkait hasil mediasi tersebut yang berakhir deadlock.
“Nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang sudah kami tugaskan di sana. Nanti kami tindak lanjuti lagi gih,” pungkasnya. Ando